Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 17 November 2017 | 20.11 WIB

Wartawan yang Diduga Sembunyikan Setya Novanto Harus Diproses Hukum

Setya Novanto saat dirawat, usai mengalami kecelakaan - Image

Setya Novanto saat dirawat, usai mengalami kecelakaan


JawaPos.com - Jurnalis Metro TV, Hilman Mattauch, diduga menyembunyikan Ketua DPR Setya Novanto dari buruan Komisi ‎Pemberantasan Korupsi (KPK), saat tersangka kasus dugaan korupsi royek pengadaan e-KTP tersebut akan ditangkap Rabu (15/11) malam.


Saat dikonfirmasi, Ketua Yayasan Pantau yang membidangi media dan pelatihan media, Andreas Harsono mengaku kecewa apabila benar Hilman menyembunyikan Ketua Umum Partai Golkar ini.


"Ya tentu kalau itu benar ya bajingan," ujar Andreas kepada JawaPos.com, Jumat (17/11).


Saat ini, pihak Metro TV juga harus memberikan klarifikasi apakah benar Hilman itu seorang jurnalis dari Metro TV. Terlebih memeriksa Hilman kenapa bisa menjadi sopir Setya Novanto saat kejadian itu. Sebab dalam hal ini publik perlu mendapatkan inf‎ormasi yang benar.


"Karena audien Metro TV perlu tahu kenapa itu bisa terjadi, dan ini bagian dari transparansi Metro TV," katanya.


Sementara awak media juga harus memburu Hilman untuk menuliskan ataupun memberitakannya. Itu dilakukan untuk mengklarifikasi apakah dugaan tersebut benar Hilman menyembunyikan mantan pria tertampan di Surabaya ini.


"Wartawan lain perlu mengejar wartawan itu (Hilman) untuk memberitakannya, karena wartawan itu harus mempelopori untuk mengungkap kesalahan di mata wartawan," katanya.


Sementara pihak kepolisian juga perlu memproses hukum apabila memang Hilman bersalah dengan menyembunyikan Setya Novanto. "Kan jelas ada hukumnya, ada pasal-pasalnya kalau terbukti harus dihukum masuk penjara," pungkasnya.





Ikuti terus perkembangan berita ini di:

Editor: Administrator
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore