Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 10 November 2017 | 17.16 WIB

Hukum Adat Unik bagi Pembunuh di Perbatasan Indonesia-Malaysia

Tim gabungan Polsek dan Koramil Sekayam saat memantau patok batas negara di Megundu, Sanggau, Kamis (9/11). - Image

Tim gabungan Polsek dan Koramil Sekayam saat memantau patok batas negara di Megundu, Sanggau, Kamis (9/11).

JawaPos.com - Upaya Bhabinkamtibmas dalam membina desa memang penuh lika-liku. Tidak hanya soal jarak tempuh desa yang berpuluh-puluh kilometer, terkadang Bhabinkamtibmas juga harus berdamai dengan hukum adat di desa. Pelanggar pidana kerap kali juga menerima hukum adat.



Seperti yang terjadi di desa Suruh Tembawang, Entikong, di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Masyarakat dipimpin ketua suku yang kemudian bersama-sama menjalankan hukum adat. Beberapa tahun lalu, terjadi pembunuhan di desa yang jaraknya 40 km dari Entikong tersebut.



Bhabinkamtibmas Desa Suruh Tembawang Polsek Entikong Bripka Fransisco Redy menuturkan, saat pembunuhan itu terjadi, pelaku ditangkap masyarakat. Lalu, diserahkan kepada petugas Polsek. ”Pelaku dipidana, tapi di desa keluarganya terkena hukum adat,” ujarnya.



Hukum adat di Suruh Tembawang begitu unik. Bila melakukan pembunuhan, maka keluarga yang membunuh itu harus menggantikan dengan berbagai barang sehari-hari.



”Orang yang dibunuh itu semua anggota tubuhnya harus digantikan dengan barang. Misal, kepala digantikan tempayan, tangan diganti mangkok dan sebagainya. Ya, sepaket barang-barang sehari-hari,” urainya ditemui di Polsek Entikong, Kamis (9/11).



Namun, hukum adat memang tidak sepenuhnya mengatur fenomena yang terjadi di desa. Pernah suatu kali Redy membahas hukum pidana dan adat dengan kepala suku.



”Boleh hukum adat itu berlaku di desa, tapi ada beberapa yang tidak diatur. Misalnya, soal narkotika. Saya tanya itu ketua suku, ada tidak hukum adat soal narkotika. Padahal, di desa beberapa kali masuk narkoba. Kepala suku geleng-geleng, tidak ada hukum adat soal narkotika,” tuturnya.



Oleh sebab itu, hukum ada tidak berlaku di sana. Tetapi, bukan berarti para pemadat atau pengedar narkoba bisa enak-enakan. Sebab, polisi tetap dengan tegas melakukan penindakan.



Untuk informasi, Entikong merupakan sebuah kecamatan di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Indonesia. Entikong memiliki jalur perbatasan darat dengan Malaysia khususnya Sarawak. Wilayah Entikong memiliki luas 506,89 km persegi dengan jumlah penduduk sekitar 13.346 jiwa.



Ikuti artikel bersambung tentang peran polisi di perbatasan Entikong, hanya di JawaPos.com.

Editor: Administrator
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore