
GELAR BB-PELAKU: Polda Sumbar memperlihatkan pada awak media satu pucuk senjata yang disita dari kedua tersangka pada konferensi pers di Mapolda Sumbar, Selasa (7/11).
JawaPos.com - Anggota Satresnarkoba Polda Sumbar muntahkan timah panas. Akibat melawan dan mencoba kabur saat diciduk, pemilik sabu-sabu 2,7 kilogram dari dua tersangka dilumpuhkan. Pelaku telah diamankan Oktober lalu.
Kedua tersangka diduga kuat bandar sabu itu masing-masing berinisial ZM (43) dan R (35). Keduanya ditangkap petugas di kawasan Limbonang Kecamatan Suliki Kabupaten Limapuluh Kota sekitar pukul 00.30, Senin (6/11) dini hari.
Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar Kombes Pol Kumbul K.S. mengatakan, saat melakukan penangkapan, tersangka ZM mencoba melarikan diri. Petugas memberikan tembakan peringatan. Namun, tersangka masih saja nekat dan mencoba kabur. Akhirnya, petugas terpaksa melumpuhkan ZM dengan sebutir timah panas yang tepat bersarang di betis kaki sebelah kanan.
''Setelah kami obati kakinya, tersangka ZM langsung dibawa ke Mapolda Sumbar, sedangkan tersangka R diserahkan ke Mapolres Limapuluh Kota,'' kata Kumbul kepada JawaPos.com di Mapolda Sumbar, Selasa (7/11).
Saat digerebek, dari tangan tersangka petugas juga menemukan satu paket sabu dan beberapa alat pengisap. Selain itu, petugas juga menemukan sepucuk senjata jenis airsoft gun merek KWC dengan beberapa butir peluru.
''Nah, soal senjata ini, keduanya saling klaim dan tidak mengaku satu pun tentang kepemilikannya. Kami tengah berupaya juga mengungkap kepemilikan senjata tidak berizin,'' tegasnya.
Lebih lanjut Kumbul KS menjelaskan, jika tersangka ZM adalah bandar narkoba dan pemasok sabu-sabu untuk wilayah Sumbar dan Pekanbaru. Tersangka juga resedivis kasus pencurian di Pekanbaru. ZM sempat menghirup udara bebas pada 25 April 2017 lalu.
''Setelah keluar penjara dari kasus pencurian, ZM justru beralih profesi jadi bandar narkoba dengan berdalih jadi tukang obat,'' kata Kumbul.
Kendati telah ditangkap, Kumbul mengaku akan terus mengembangkan dan mengungkap jaringan tersangka. Sebab, tersangka diketahui menerima barang haram tersebut dari seseorang yang masih dalam penyelidikan.
Sementara itu, tersangka R sengaja diserahkan ke Polres Limapuluh Kota. Sebab, tersangka R ini diketahui telah lama menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah beroperasi pada puluhan tempat kejadian perkara.
Sebelumnya, Ditresnarkoba Polda Sumbar telah menangkap tersangka dengan berinisial WD (33), dan RT (27), yang merupakan bandar narkoba jaringan lintas Provinsi Riau dan Sumbar. Tak tanggung-tanggung, dari tangan tersangka, petugas menyita narkotika jenis sabu seberat 2,7 kilogram.
Kedua tersangka diciduk petugas pada Rabu (18/10) lalu di kawasan Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya. Dari pengembangan petugas, diketahui pemilik sabu tersebut tersangka ZM yang terpaksa di dor petugas karena mencoba kabur dari penangkapan dini hari Senin (7/11).

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
