
Hotel Alexis yang berlokasi di Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara
JawaPos.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan bakal menutup operasional Hotel dan Griya Pijat Alexis. Selain izin hotel tersebut habis, pihak Alexis juga diketahui terlambat ketika mengajukan perpanjangan.
"Ini kan habis izin. Jadi mereka ngajukan itu saat izinnya abis, mereka baru melakukan perpanjangan pada bulan September," ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Edi Junaedi saat dihubungi wartawan, Senin (30/10).
Sebagai bentuk jawaban, DPMPTSP mengeluarkan surat keputusan penolakan untuk memperpanjang izin usaha Hotel dan Griya Pijat Alexis tertanggal 27 Oktober 2017.
Edi menyebutkan, pada saat pengajuan perpanjangan, izin usaha Alexis secara otomatis sudah habis.
"Pada saat mereka mengajukan perpanjangan izin pada bulan September, saat itu kan posisinya sudah habis. Kita kan nggak mungkin berlama-lama memberikan kepastian. Nah, sekarang udah kita jawab, deh," kata dia.
Meski saat itu izinnya habis, Edi menyampaikan, operasional Hotel dan Griya Pijat Alexis tidak melanggar. Menurutnya, selama proses perpanjangan pemilik usaha masih dalam kondisi legal. "Ya bukan (ilegal), kan masih dalam proses pengajuan," timpalnya.
Namun, ketika ditanya mengenai alasan surat tersebut dikeluarkan, Edi menolak menjabarkannya. Dia hanya menerangkan bahwa surat bernomor 6866/-1.858.8 yang ditandatangani olehnya itu sudah jelas adanya.
"Pokoknya di suratnya udah jelas lah, ya. Laporan masyarakat, ada himbauan juga, lebih kepada gentlement agreement, pihak pemerintah dan pihak swasta berkewajiban untuk menjaga kenyamanan masyarakat. Lebih ke situ aja," pungkas dia.
Berikut poin-poin dalam surat yang ditulis perihal Penjelasan Terkait Permohonan Tata Daftar Usaha Pariwisata (TDUP):
1. Menindaklanjuti informasi yang berkembang di media massa terkait kegiatan yang tidak diperkenankan dan dilarang dalam penyelenggaraan Hotel dan Griya Pijat di Hotel Alexis;
2. Setiap penyelenggara usaha pariwisata berkewajiban turut serta mencegah segala bentuk perbuatan yang melanggar kesusilaan dan kegiatan yang melanggar hukum di lingkungan tempat usahanya;
3. Pemerintah berkewajiban untuk mengawasi dan mengendalikan kegiatan kepariwisataan dalam rangka mencegah dan menanggulangi berbagai dampak negatif bagi masyarakat luas;
4. Permohonan Tata Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis belum dapat diproses.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
