Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 30 Oktober 2017 | 23.37 WIB

Terungkap! Ini Alasan Pemprov Tolak Perpanjangan Izin Hotel Alexis

Hotel Alexis yang berlokasi di Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara - Image

Hotel Alexis yang berlokasi di Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara

JawaPos.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan bakal menutup operasional Hotel dan Griya Pijat Alexis. Selain izin hotel tersebut habis, pihak Alexis juga diketahui terlambat ketika mengajukan perpanjangan.


"Ini kan habis izin. Jadi mereka ngajukan itu saat izinnya abis, mereka baru melakukan perpanjangan pada bulan September," ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Edi Junaedi saat dihubungi wartawan, Senin (30/10).


Sebagai bentuk jawaban, DPMPTSP mengeluarkan surat keputusan penolakan untuk memperpanjang izin usaha Hotel dan Griya Pijat Alexis tertanggal 27 Oktober 2017.


Edi menyebutkan, pada saat pengajuan perpanjangan, izin usaha Alexis secara otomatis sudah habis.


"Pada saat mereka mengajukan perpanjangan izin pada bulan September, saat itu kan posisinya sudah habis. Kita kan nggak mungkin berlama-lama memberikan kepastian. Nah, sekarang udah kita jawab, deh," kata dia.


Meski saat itu izinnya habis, Edi menyampaikan, operasional Hotel dan Griya Pijat Alexis tidak melanggar. Menurutnya, selama proses perpanjangan pemilik usaha masih dalam kondisi legal. "Ya bukan (ilegal), kan masih dalam proses pengajuan," timpalnya.


Namun, ketika ditanya mengenai alasan surat tersebut dikeluarkan, Edi menolak menjabarkannya. Dia hanya menerangkan bahwa surat bernomor 6866/-1.858.8 yang ditandatangani olehnya itu sudah jelas adanya.


"Pokoknya di suratnya udah jelas lah, ya. Laporan masyarakat, ada himbauan juga, lebih kepada gentlement agreement, pihak pemerintah dan pihak swasta berkewajiban untuk menjaga kenyamanan masyarakat. Lebih ke situ aja," pungkas dia.


Berikut poin-poin dalam surat yang ditulis perihal Penjelasan Terkait Permohonan Tata Daftar Usaha Pariwisata (TDUP):


1. Menindaklanjuti informasi yang berkembang di media massa terkait kegiatan yang tidak diperkenankan dan dilarang dalam penyelenggaraan Hotel dan Griya Pijat di Hotel Alexis;


2. Setiap penyelenggara usaha pariwisata berkewajiban turut serta mencegah segala bentuk perbuatan yang melanggar kesusilaan dan kegiatan yang melanggar hukum di lingkungan tempat usahanya;


3. Pemerintah berkewajiban untuk mengawasi dan mengendalikan kegiatan kepariwisataan dalam rangka mencegah dan menanggulangi berbagai dampak negatif bagi masyarakat luas;


4. Permohonan Tata Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis belum dapat diproses.

Editor: Administrator
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore