
Petugas dari Balai Monitor Spektrum Radio Frekuensi Kelas II Semarang, menghancurkan sejumlah barang bukti perangkat pengganggu frekuensi radio.
JawaPos.com - Perangkat radio telekomunikasi ilegal yang biasanya digunakan para amatir radio dihancurkan Balai Monitor Spektrum Radio Frekuensi Kelas II Semarang, Jumat (27/10). Pemusnahan barang bukti itu hasil penertiban dan pengamanan gangguan frekuensi radio periode tahun 1999-2016.
Total 174 barang bukti yang didapat dari Operasi Penertiban. Perangkat radio yang dihancurkan itu terdiri atas perangkat handy talkie (HT, radio komunikasi portable (RIG), Pemancar Radio Siaran. Perngkat dan alat-alat pendukung lainnya dihancurkan dengan cara digilas dengan bolduser.
Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos Informatika (SDPPI) Ismail menjelaskan mengapa pihaknya tidak melelang barang bukti tersebut seperti yang lainnya. "Alat telekomunikasi ini justru apabila digunakan dapat menciptakan efek berbahaya, baik mengganggu keselamatan, misalnya penerbangan juga kesehatan manusia. Karena bisa saja perangkat
-perangkat yang tidak bersertifikat ini mengeluarkan radiasi alat elektromagnetik yang berlebihan," jelasnya.
Selanjutnya, Ismail juga menjelaskan pentingnya penyitaan dan pemusnahan untuk perangkat-perangkat tersebut, yakni untuk menimbulkan efek jera bagi pemiliknya, sebagaimana penggunaan alat-alat tersebut memang sudah diatur dalam UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, diantaranya Pasal 32 tentang sertifikasi dan Pasal 33 ayat (2) tentang Izin Stasiun Radio (ISR).
"Pemerintah juga tidak mau menggunakan barang-barang yang sifatnya tidak legal," lanjutnya.
Sementara itu Kepala Balai Monitor (Kabalmon) Semarang, Hercules T. Sitorus mengungkapkan alasan mengapa pihaknya baru sekarang melakukan pemusnahan barang bukti yang notabene sudah terkumpul sejak tahun 1999 lalu. "Kami menunggu jumlah perangkat cukup banyak, karena pelaksanaan ini membutuhkan proses pendataan. Jadi selain keputusan pengadilan, kamu juga harus mendapat berita acara dari pemiliknya agar tidak ada efek hukum, gugatan, dan tuntutan balik," ungkapnya.
Sejumlah barang bukti tersebut, menurut Hercules berhasil diamankan setelah adanya laporan dari masyarakat serta monitoring yang dilakukan oleh Balai Monitor Spektrum Radio Frekuensi Kelas II Semarang yang menangani wilayah Jawa Tengah.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Awas Macet! Besok Ribuan Buruh Demo May Day di Surabaya, Ini Jalan yang Perlu Dihindari
