Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 24 Oktober 2017 | 19.39 WIB

PAN Kemukakan Alasan Menolak Tolak Perppu Ormas Jadi UU

Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto. (Hendra Eka/Jawa Pos) - Image

Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto. (Hendra Eka/Jawa Pos)

JawaPos.com - Salah satu partai politik (parpol) pendukung pemerintah yang menolak Perppu Ormas disahkan menjadi undang-undang (UU) yakni Partai Amanat Nasional (PAN).


Sekretaris Fraksi PAN, Yandri Susanto mengatakan, keputusan pihaknya menolak Perppu ini karena telah berkonsultasi dengan ‎ormas Islam seperti Muhammadiyah dan lainnya.


Saat ini adanya Perppu Ormas tidak dianggap penting, sehingga pemerintah sebaiknya tidak menjadikan perppu tersebut menjadi UU.


"Perppu Ormas tidak dibutuhkan malah yang dibutuhkan sekarang adalah Perppu tentang bahaya narkoba, pengangguran yang begitu luar biasa karena serangan tenaga kerja asing," ujar Yandri saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10).


Anggota Komisi II DPR ini menambahkan, apabila Perppu Ormas itu nantinya disetujui menjadi UU, maka Fraksi PAN akan bersikap untuk dilakukan revisi. Sebab, dalam Perppu tersebut terdapat ancaman kurungan penjara seumur hidup. Hal itu dianggap aneh. "Tentu PAN dan teman-teman yang lain akan mendorong revisi UU itu segera," katanya.


Lebih jauh Yandri menegaskan, kendati PAN sebagai parpol pendukung pemerintah, namun tidak serta merta semua hal yang dikemukakan pemerintah harus disetujui. Apabila ada yang dianggap janggal dan tidak berpihak kepada rakyat, maka PAN akan melakukan perlawanan.


"Kalau PAN berbeda dengan pemerintah selalu ada alasan yang diterima akal sehat. PAN tidak membabi-buta menolak sesuatu, tapi ada unsur kebenaran," pungkasnya.


Diketahui, DPR berencana menyelenggarakan rapat paripurna soal Perppu Ormas yang akan diputuskan menjadi UU atau tidak. Hingga kini setidaknya ada tiga fraksi yang menolak Perppu Ormas ini disahkan menjadi UU, yakni Fraksi PAN, Fraksi Partai Gerindra, dan Fraksi PKS. Sementara PDIP, Golkar, Nasdem, dan Hanura tidak melakukan penolakan. Kemudian untuk Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PKB, dan Fraksi PPP menerima, namun dengan catatan.‎

Editor: Administrator
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore