
Anggota DPR Fraksi Hanura, Miryam S Haryani ketika menjalani sidang terkait kasus e-KTP.
JawaPos.com - Jaksa dari Komisi Pembantasan Korupsi (KPK) menuntut Miryam S Haryani selama 8 tahun penjara. Itu karena jaksa meyakini Miryam terbukti memberikan keterangan palsu di persidangan perkara korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
Usai mendengarkan tuntutan itu, Miryam langsung membantah hal tersebut. Menurut dia, keterangan yang disampaikan di persidangan merupakan yang dialami dalam pemeriksaan di proses penyidikan.
"Saya tertekan karena mendapat intimidasi dan ancaman, apakah saya salah? Saya mengutarakan sesuatu yang terjadi di KPK di pengadilan? Contoh, saya diancam sama penyidik, diintimidasi penyidik, sama saya merasa tertekan, apa saya salah mengungkap itu di persidangan?" papar Miryam usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran Jakarta Pusat, Senin (23/10).
Bila hal tersebut merupakan tindakan yang salah, Miryam mengaku dirinya merupakan orang buta hukum. "Kalau saya salah ya saya tidak tahu, kan saya buta hukum ya. Kalau memang saya menceritakan kejadian di KPK itu membuat saya menjadi terdakwa. Fakta-fakta persidangannya pun jelas," tambah dia.
Miryam lantas mengatakan, seharusnya semua rekaman pemeriksaan sepanjang 7-8 jam diputar. Menurutnya rekaman pemeriksaan tidak bisa disimpulkan dengan hanya mengambil penggalan video.
"Sejak awal saya minta rekaman dibuka. Sehingga orang tidak hanya menilai 2 menit saja. Apa yang diomongin penyidik apa yang saya jawab tidak begitu dong," tutur Miryam.
Miryam dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan. Miryam dianggap memberikan keterangan palsu saat bersaksi di sidang e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto tertanggal 23 Maret 2017.
Kala itu Miryam menyebut apa yang dia sampaikan dia BAP merupakan hal yang tidak benar. Miryam pun mencabut BAP-nya.
Selanjutnya, pada pemeriksaan 30 Maret 2017 di persidangan Miryam tetap menyatakan mencabut BAP-nya. Jaksa menyatakan perbuatan hukum Miryam bersifat berlanjut.
Saat memutuskan untuk mencabut BAP di persidangan, Miryam juga menyatakan isi BAP-nya tidak benar karena saat penyidikan dia merasa ada dalam keadaan tertekan.
Kala itu, dalam pemeriksaan 1 Desember 2016, sebelum pemeriksaan Miryam mengaku sempat diancam penyidik Novel yang menyatakan pernah akan menangkapnya pada 2010.
"Sehingga ucapan tersebut membuat terdakwa merasa tertekan. Namun di persidangan ini terdakwa menerangkan tidak pernah melakukan kesalahan di tahun 2010," tutur jaksa saat membacakan surat tuntutan, Senin (23/10) malam.
Atas hal otu, Miryam dianggap melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 ayat 1 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
