Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 17 Oktober 2017 | 20.56 WIB

Sempat Terkendala Sipol, Partai Republik Pede Ikut Pemilu 2019

Ketua Umum Partai Republik, Mayjend TNI Purn, Suharno Prawiro (Depan mengenakan kemeja putih) ketika menyerahkan berkas di Gedung KPU, Jakarta Pusat, tadi malam (16/10). - Image

Ketua Umum Partai Republik, Mayjend TNI Purn, Suharno Prawiro (Depan mengenakan kemeja putih) ketika menyerahkan berkas di Gedung KPU, Jakarta Pusat, tadi malam (16/10).

JawaPos.com - Partai Republik optimis bisa lolos sebagai peserta Pemilu 2019. Keyakinan itu disampaikan Ketua Umum Mayjen TNI Purn Suharno Prawiro usai menyerahkan sejumlah data kelengkapan kepengurusan keanggotaan partai.


Sebelumnya, Sabtu kemarin, Partai Republik sejatinya telah menyambangi KPU. Hanya saja, ada beberapa dokumen yang belum harus disempurnakan.


"Maka dari itu, kedatangan kami malam ini (kemarin) untuk membereskan semua kekurangan yang disampaikan KPU, " ujar Suharno dalam keterangan tertulisnya kepada Jawapos.com, Selasa (17/11).


Suharno tak menampik adanya sejumlah kendala dalam proses pengumpulan berkas. Ketika kedatangannya yang pertama ke KPU, partainya sedikit mengalami masalah dalam Sipol.


Ketika pengurus di daerah hendak meng-input data seperti KTA (Kartu Tanda Anggota) maupun KTP, ada hambatan teknis.


Mulai dari server mati, hingga koneksi internet yang tak stabil.


"Tidak seperti di Jawa. Di daerah seperti Kalimantan, Nusa Tenggara, atau Papua, tentu beda, " jelas dia.


Dalam kesempatan itu, dia juga mengkritisi ihwal jumlah account atau username Sipol, bahwa tiap parpol hanya diberi satu.


"Mestinya 514 kabupaten/kota plus satu. Jadi 34 plus satu, kenapa harus begitu? Itu untuk kemudahan antara pengurus partai di pusat dengan pengurus di daerah. Kami di pusat mengisi satu dan di daerah kabupaten/kota pun bisa mengisi sendiri-sendiri. Tapi kalau sekarang kami hanya memiliki satu username terus kita kasihkan kepada daerah kemungkinan ada kerawanan. Nah, kerawanan ini yang penting untuk dikoreksi, " papar Suharno.


Dia menegaskan bahwa pada prinsipnya, persyaratan secara manual sudah dilengkapi.


Namun, pihak KPU sedang meneliti apakah sudah komplet atau masih ada yang perlu ditambahkan.


"KPU menjelaskan ada perpanjangan waktu 1 X 24 jam jika persyaratan yang tadi kami bawa masih ada kekurangan. Namun demikian, jika persyaratan tersebut sudah cukup kita tidak akan kembali lagi," tutup dia.

Editor: Administrator
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore