Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 13 Oktober 2017 | 16.19 WIB

Polisi Ingin Kasus Jonru Ginting Buru-buru Disidangkan

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono - Image

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono

JawaPos.com - Berkas perkara kasus Jonru Ginting terkait kasus ujaran kebencian rupanya sudah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, sejak Rabu (11/10) lalu.


Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono.


"Sudah dikirim ya, tahap 1 ke Kejaksaan," kata Argo saat dikonfirmasi, Jumat (13/10).


Untuk pelimpahan berkas kedua tersangka Jonru Ginting, kata Argo akan dilakukan secepatnya. Itu dilakukan kasus Jonru segera disidangkan.


"Kami upayakan secepat mungkin ya," pungkas dia.


Seperti diketahui, Jonru ditetapkan tersangka ujaran kebencian atas beberapa unggahan di akun media sosial Facebook-nya. Dia sebelumnya sempat menjalani pemeriksaan pada 29 September lalu.


Selang sehari kemudian, Penyidik Subdit Cybercrime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penahanan, tepatnya pada 30 September 2017.


Dalam kasus ini, ada tiga kali pelaporan ujaran kebencian.


Pertama dilakukan oleh pengacara bernama Muannas Al Aidid. Ia melaporkan ke di Mapolda Metro Jaya pada 31 Agustus 2017, dengan tuduhan penyebaran ujaran kebencian.


Kedua, seorang pengacara, Muhamad Zakir Rasyidin, melaporkan akun Facebook Jonru Ginting, di Mapolda Metro Jaya, Kebayoranbaru, Jakarta Selatan, 4 September 2017. atas kasus pencemaran nama baik dan atau fitnah yang bermuatan kebencian dan Sara.


Ketiga, Muannas Al Aidid kembali melaporkan akun Facebook Jonru Ginting, Nugra Za, dan akun Twitter Intelektual Jadul Flato ke Polda Metro Jaya, Selasa, 19 September 2016.


Pelaporan dibuat karena akun tersebut diduga telah menyebar fitnah dengan menyebutnya sebagai anak pimpinan PKI.

Editor: Administrator
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore