
Tiara Debora
JawaPos.com - Pengusutan kasus penelantaran bayi Debora oleh Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres terus dilakukan Polda Metro Jaya.
Kepala Subdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Sutarmo mengatakan, pihaknya merespons cepat kasus bayi Debora setelah viral di media sosial dan ramai pemberitaan.
"Di media muncul dan viral 9 September, Polda merespons dan tanggal 10 September dibuatkan laporan informasi sebagai dasar penyelidikan," ucap dia Sutarmo di kantor Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/10).
Dari hasil penyelidikan, ditemukan unsur pidana yang dilakukan RS Mitra Keluarga Kalideres. Selain itu, penyidik juga menemukan cukup alat bukti sehingga kasus tersebut dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
Namun hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Cukup alat bukti untuk dinaikkan kepada penyidikan. Tanggal 15 (September) selesai penyelidikan. 18 (September) gelar perkara lalu ditetapkan menjadi penyidikan. Ini sudah masuk ke pemeriksaan. Hari ini (kemarin) Dokter Iren (RS Mitra Keluarga) dan staf yang lakukan penagihan (uang muka kepada orang tua Deborah) diperiksa," ungkap Sutarmo.
Dia menambahkan, ada kemungkinan pihaknya menjerat orang yang bekerja di RS Mitra Keluarga Kalideres, bukan lembaganya. Namun, penetapan tersangka atas kasus ini masih memerlukan proses lanjutan, di antaranya mendengarkan keterangan ahli di bidang kesehatan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
"Yang dipidana itu orangnya, tenaga kesehatan atau pimpinannya. Dalam kasus ini banyak sekali yang diperlukan, termasuk (mendengarkan) keterangan ahli di bidang kesehatan. Sudah naik penyidikan tapi belum ada tersangka. Nanti uji keterangan ahli baru nanti gelar perkara kemudian penetapan tersangka," jelas Sutarmo.
Sutarmo menjelaskan, RS Mitra Keluarga Kalideres bisa dikenakan pasal berlapis. Selain mengacu pada Pasal 190 Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, polisi juga tengah mempertimbangkan menjerat rumah sakit tersebut dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
