Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 13 Oktober 2017 | 13.46 WIB

Telantarkan Debora, RS Mitra Keluarga Terancam Pasal Berlapis

Tiara Debora - Image

Tiara Debora

JawaPos.com - Pengusutan kasus penelantaran bayi Debora oleh Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres terus dilakukan Polda Metro Jaya.


Kepala Subdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Sutarmo mengatakan, pihaknya merespons cepat kasus bayi Debora setelah viral di media sosial dan ramai pemberitaan.


"Di media muncul dan viral 9 September, Polda merespons dan tanggal 10 September dibuatkan laporan informasi sebagai dasar penyelidikan," ucap dia Sutarmo di kantor Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/10).


Dari hasil penyelidikan, ditemukan unsur pidana yang dilakukan RS Mitra Keluarga Kalideres. Selain itu, penyidik juga menemukan cukup alat bukti sehingga kasus tersebut dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.


Namun hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.


"Cukup alat bukti untuk dinaikkan kepada penyidikan. Tanggal 15 (September) selesai penyelidikan. 18 (September) gelar perkara lalu ditetapkan menjadi penyidikan. Ini sudah masuk ke pemeriksaan. Hari ini (kemarin) Dokter Iren (RS Mitra Keluarga) dan staf yang lakukan penagihan (uang muka kepada orang tua Deborah) diperiksa," ungkap Sutarmo.


Dia menambahkan, ada kemungkinan pihaknya menjerat orang yang bekerja di RS Mitra Keluarga Kalideres, bukan lembaganya. Namun, penetapan tersangka atas kasus ini masih memerlukan proses lanjutan, di antaranya mendengarkan keterangan ahli di bidang kesehatan oleh penyidik Polda Metro Jaya.


"Yang dipidana itu orangnya, tenaga kesehatan atau pimpinannya. Dalam kasus ini banyak sekali yang diperlukan, termasuk (mendengarkan) keterangan ahli di bidang kesehatan. Sudah naik penyidikan tapi belum ada tersangka. Nanti uji keterangan ahli baru nanti gelar perkara kemudian penetapan tersangka," jelas Sutarmo.


Sutarmo menjelaskan, RS Mitra Keluarga Kalideres bisa dikenakan pasal berlapis. Selain mengacu pada Pasal 190 Undang-Undang


Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, polisi juga tengah mempertimbangkan menjerat rumah sakit tersebut dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Editor: Administrator
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore