Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 11 Oktober 2017 | 19.55 WIB

Aiman Witjaksono di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya

Aiman Witjaksono. (Istimewa) - Image

Aiman Witjaksono. (Istimewa)

JawaPos.com - Jurnalis salah satu media televisi swasta, Aiman Witjaksono akhirnya memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, setelah sebelumnya mangkir pada Jumat (29/9) lalu.


Datang sekitar pukul 10.20 WIB tadi, Aiman diperiksa sebagai saksi atas pelaporan Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Pol Aris Budiman terkait pernyataan koordinator ICW Donald Fariz dalam acara yang dipandunya.


"Saya datang sebagai saksi untuk memenuhi kewajiban saya sebagai warga negara," kata Aiman di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (11/10).


Menurut Aiman, terkait pernyataan Donald Fariz beberapa waktu lalu, itu merupakan produk jurnalistik yang tidak semestinya melalui proses hukum. Dengan kata lain diselesaikan melalui Dewan Pers.


"Saya mendasari kasus ini pada Undang-Undang No 40 tahun 1999 Tentang Pers," ungkap Aiman.


Bahkan, Aiman menyatakan Donald Fariz tidak menyebut nama Aris Budiman pada wawancara eksklusif di acaranya.


"Tidak ada satupun nama yang disebutkan oleh Donald Fariz saat wawancara dengan saya. Tidak ada penyebutan nama (Aris Budiman)," ujar Aiman.


Lebih lanjut, Aiman menuturkan pernyataan yang disampaikan Donald Fariz sudah diputar secara lengkap di sidang pengadilan Tipikor. Yakni terkait denganpernyataan salah satu tersangka e-KTP Miryam S Haryani.


"(Diputar) untuk mencari pernyataan ada pertemuan Penyidik dari KPK dengan anggota DPR," pungkas Aiman.


Seperti diketahui, Aiman diperiksa sebagai saksi dalam laporan nomor LP/4219/IX/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 5 September 2017. Laporan itu dilayangkan Aris atas wawancara eksklusif di acara Aiman Kompas TV dengan narasumber koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Donald Fariz.


Wawancara Aiman kepada Donald Fariz diduga melanggar Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan Fitnah.


Sebenarnya, Aiman sudah pernah dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi bersama dengan seorang jurnalis senior lain, yakni Rosiana Silalahi pada Jumat 29 September 2017 lalu. Namun saat itu keduanya tidak bisa hadir karena ada halangan.



Editor: Administrator
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore