
Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif
JawaPos.com - KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus suap di perkara penanganan banding dengan terdakwa Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow, Marlina Moha Siahaan. Yakni, Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara Sudiwardono (SDW) dan Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Golkar Aditya Anugrah Moha (AAM).
Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif mengatakan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua orang tersangka tersebut dilakukan pada Jumat (7/10) malam.
Laode menceritakan awal kronologi operasi senyap yang dilakukan oleh Tim Satgas KPK tersebut. Di mana pada Kamis (5/10) sore Sudiwardono dan istri dengan inisial Y tiba di Jakarta dari Manado. Kemudian mereka menginap di sebuah hotel di kawasan Pecenongan, Jakarta Pusat.
"Hotel tersebut dipesan oleh Aditya Anugrah Moha atas nama orang lain," ujar Laode dalam konfrensi pers di Geding KPK, Rasuna Said, Jakarta, Sabtu (7/10).
Kemudian pada Jumat (6/10) malam sekira pukul 20.15 WIB setelah kembali dari acara makan malam, bersama keluarga Sudiwardono kembali ke hotel tempat menginap. Beberapa saat setelah itu diindikasi penyerahan uang dari Aditya ke Sudiwardono.
"Penyerahan uang terjadi di pintu darurat hotel," katanya.
Setelah terjadi penyerahan uang SGD 30 ribu, Tim KPK langsung mengamankan Sudiwardono bersama Aditya dan ajudan Aditya dengan inisial YM. Kemudian saat Tim KPK ke kamar Sudiwardono ditemukan uang sebesar SGD 30 ribu dalam amplop putih, serta SGD 23 ribu dalam amplop cokelat.
"Uang amplop cokelat diduga yang sisa dari pemberian sebelumnya," katanya.
Selain itu Tim KPK juga mengamankan uang senilai SGD 11 ribu di mobil milik Aditya. Uang ini diduga bagian dari total komitmen fee dari keseluruhan sebesar SGD 100 ribu.
"Dari OTT tersebut Tim KPK mengamankan total yang sejumlah SGD 64 ribu," ungkapnya.
Sementara dari OTT tersebut, Tim KPK mengamankan lima orang diantaranya, Aditya Anugrah Moha, Sudiwardono, Y istri Sudiwardono, YM ajudan Aditya Anugrah Moha, dan M sopir Aditya Anugrah Moha.
Sebelumnya, KPK menetapkan dua orang tersangka Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara Sudiwardono (SDW) dan Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Golkar Aditya Anugrah Moha (AAM).
Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif mengatakan Sudiwardono ditetapkan tersangka karena diduga telah menerima uang suap dari Aditya Anugrah Moha.
"Disimpulkan itu korupsi penerimaan hadiah dan KPK meningkatkan status ke penyidikan dan mentapkan dua tersangka SDW sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Sulut dan pemberi AAM Anggota DPR Komisi XI," ujar Laode saat konfrensi pers di Gedung KPK, Rasuna Said, Jakarta, Sabtu (7/10).
Dua orang tersebut dijadikan tersangka dalam kasus diduga pemberian uang terkait dengan penanganan, perkara banding dengan terdakwa mantan Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow, Marlina Moha Siahaan, yang diketahui ibu dari Aditya Anugrah Moha.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
