
Ilustrasi
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus korupsi yang menyeret hakim dan politikus di Sulawesi Utara. Terungkap, ada kode khusus dalam kasus perkara penanganan banding dengan terdakwa Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow, Marlina Moha Siahaan, itu.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara Sudiwardono (SDW) dan Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Golkar Aditya Anugrah Moha (AAM).
Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif mengatakan, ada kode khusua apabila Aditya Anugrah Moha dan Sudiwardono apabila ingin melakukan pertemuan. Kode khusus tersebut menggunakan istilah agama, seperti pengajian. Misalnya, kapan dilakukan pengajian lagi.
"Kode yang digunakan dalam pertemuan mereka pakai istilah agama seperti pengajian," ujar Laode saat konfrensi pers di Gedung KPK, Rasuna Said, Jakarta, Sabtu (7/10).
Lebih lanjut ungkap Laode, dia juga mengaku kaget karena dua tersangka tersebut menggunakan istilah agama. Bahkan belum pernah ada yang menggunakan istilah pengajian.
"Ini unik juga, jarang pakai kode seperti itu," katanya.
Sebelumnya, KPK menetapkan dua orang tersangka Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara Sudiwardono (SDW) dan Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Golkar Aditya Anugrah Moha (AAM).
Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif mengatakan Sudiwardono ditetapkan tersangka karena diduga telah menerima uang suap dari Aditya Anugrah Moha.
"Disimpulkan itu korupsi penerimaan hadiah dan KPK meningkatkan status ke penyidikan dan mentapkan dua tersangka SDW sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Sulut dan pemberi AAM Anggota DPR Komisi XI," ujar Laode saat konfrensi pers di Gedung KPK, Rasuna Said, Jakarta, Sabtu (7/10).
Dua orang tersebut dijadikan tersangka dalam kasus diduga pemberian uang terkait dengan penanganan, perkara banding dengan terdakwa mantan Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow, Marlina Moha Siahaan, yang diketahui ibu dari Aditya Anugrah Moha.
"Untuk mempengaruhi putusan banding dalam perkara serta agar penahanan terhadap Marlina Moha Siahaan tidak dilakukan," kata Laode.
Diketahui Malina Moha Siahaan saat ini sedang menjalani banding di Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara. Dia sebelumnya divonis 5 tahun oleh Pengadilan Negeri Manado dalam perkara korupsi penyalahgunaan data Tim Panita Penyusun Anggaran Daerah (TTPPAD) Bolaang Mangondow Raya sebesar Rp 1,2 miliar. Dia divonis pada 19 Juli 2017 silam.
Sebagai tersangka penerima suap, Sudiwardono disangkakan pasal 12 huruf a atau b atau c atau pasal 11 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Aditya sebagai pihak yang diduga pemberi suap disangkakan pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
