Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 7 Oktober 2017 | 06.34 WIB

Disebut Pengatur Proyek di Kukar, Ini Sanggahan Rita Soal Tim 11

Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari resmi ditahan KPK. - Image

Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari resmi ditahan KPK.

JawaPos.com - Keberadaan Tim 11 yang diduga dipimpin oleh Khairudin selaku Komisoner PT Media Bangun Bersama (PT MBB) begitu kental kaitannya dengan kasus dugan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari. 


Namun Rita malah membantah keras adanya keberadaan Tim 11 itu. Bupati Kukar dua periode ini menegaskan Tim itu hanyalah isu belaka. 


Wanita berhijab ini mengaku telah menjelaskan soal tim 11 ini kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


"Itu hanya isu saja. Saya sudah jelaskan ke atas (penyidik) tadi. Saya tidak mengerti yang mana namanya tim 11. Itu isu saja yang dibuat-buat," kata Rita di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Jumat (6/10) malam.


Dari informasi yang dihimpun, Tim 11 ini berada di belakang layar yang mengendalikan roda pemerintahan di Kukar. Bahkan, tim itu menjadi pengendali dan menentukan anggaran proyek-proyek besar dan kebijakan perizinan di wilayah Kukar.


Selain itu, Tim ini disebut dipimpin Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin yang juga telah menyandang status tersangka kasus dugaan gratifikasi.


Terkait kasus ini, KPK telah resmi menaha Rita dan Khairudin selama 20 hari kedepan. Rita ditahan di Rutan KPK Kavling K4 dan Khairudin ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.


KPK sebelumnya menetapkan Bupati Kukar Rita sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi. Dalam kasus suap, Rita diduga menerima uang sejumlah Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima (SGP) Hari Susanto Gun (HSG).


Uang suap tersebut diterima Rita berkaitan dengan pemberian izin operasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT SGP.


Adapun dalam kasus gratifikasi, Rita menerima sejumlah USD 775 ribu atau setara Rp 10 miliar lebih. Uang itu diterima Rita bersama dengan Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin (KHR).

Editor: Administrator
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore