Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 4 Oktober 2017 | 18.28 WIB

Pelapor Agus Rahardjo Ternyata Anggota KPK Gadungan

Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan) bersama Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif - Image

Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan) bersama Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif

JawaPos.com - Husmidun Hariyadi alias Madun warga asal Cipayung, Jakarta Timur yang melaporkan Ketua KPK Agus Rahardjo dengan sejumlah tuduhan korupsi ternyata tidak asing di lingkup komisi antirasuah. Pasalnya, dia pernah bermasalah di lembaga tersebut.


Madun bersama temannya, Kuswandi pada Oktober 2014 silam ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan. Pasalnya, keduanya mengaku sebagai anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diketahui palsu alias gadungan. Dengan dalih mengaku sebagai orang dalam, kedua pelaku dapat melobi agar penyidikan kasus yang dialami seseorang dapat dihentikan.


Biasanya, Madun dengan rekannya itu menipu orang yang menjadi saksi dalam proses pemeriksaan suatu kasus di KPK. Dia mengaku dapat melakukan mediasi agar penyidik KPK ke depannya tidak melakukan pemeriksaan terhadap orang tersebut.


Salah satu korban, pejabat di salah satu kementerian, waktu itu mengaku pernah dimintai imbalan sebesar Rp 500 juta sebagai penyelesaian kasusnya di KPK. Guna memuluskan aksinya, pembayaran pertama dicicil sebesar USD 20 ribu dan Rp 8 juta.


Atas dasar itu, dia diproses hukum hingga dituntut 2 tahun di Pengadilan Negeri Selatan (PN Jaksel) pada Rabu, 4 Februari 2015.


Kendati tengah menjalani hukuman di balik jeruji tahanan sementara PN Jaksel, Madun kembali membuat keributan. Dia tiba-tiba menggemborkan bahwa pimpinan komisi antirasuah kala itu dekat dengan koruptor kelas kakap ketika kisruh antara KPK dan Polri.


Adapun pimpinan KPK yang dimaksud adalah Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Namun saat dicecar mengenai siapa orang tersebut, Madun mengelak. Madun yang mengaku sebagai aktivis LSM Gerakan Penyelamat Harta Negara (GPHN) itu sering mengadu ke KPK tentang laporan korupsi tapi tidak ditindaklanjuti.


Dia berdalih jikalau disebut siapa koruptornya, barang bukti pasti dihilangkan. Madun pun mengatakan lebih baik hal itu dibuka di Komisi III DPR.


Diketahui, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo dilaporkan ke Bareskrim Polri. Pelaporan dilakukan oleh Madun Heriyadi pada Senin (2/10) kemarin.


Madun yang merupakan warga Cipayung, Jakarta Timur itu melaporkan Agus dengan dugaan melakukan korupsi pengadaan IT, Radio Trunking, mesin induk MTU beserta suku cadangnya.


Kemudian pembangunan ISS dan BAS Gedung Baru KPK APBN 2016, pembangunan IT Security System gedung baru KPK APBN 2016, perangkat sistem layanan berbasis lokasi APBN 2016, dan pembangunan jaringan infrastruktur eksternal APBN 2016.


Akan tetapi KPK santai menghadapi laporan tersebut. Mereka yakin Bareskrim Polri akan adil menangani laporan yang ditujukan kepada pimpinan lembaga antirasuah tersebut, Agus Rahardjo. Bahwasannya, serangan selalu ada ketika mereka tengah menangani kasus besar seperti KTP elektronik (e-KTP)


"Kalau laporan penegak hukum kita percaya Polisi dan Kejaksaan jalankan secara fair karena fungsional Kepolisian," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di markasnya, semalam.


Dia percaya bukti-bukti untuk menjerat Agus tidak cukup kuat. Toh nyatanya, semua tergantung bagaimana hukum yang melihatnya. "Siapapun, silakan saja orang bisa laporkan tindak pidana meskipun tidak cukup kuat kemudian hukum yang melihat," sebut mantan aktivis Indonesia Corruption Watch itu. 

Editor: Administrator
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore