
Ketua DPR Setya Novanto saat mendatangi kantor KPK beberapa waktu lalu.
JawaPos.com - Setelah kalah di prapreradilan saat berhadapan dengan Setya Novanto, Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK) terus berusaha untuk melakukan perlawanan. Upaya itu terus mendapat dukungan dari publik.
Akan tetapi dalam upaya perlawanan kedua ini sepertinya KPK menghadapi kendala lain, yakni tidak bisa mengajukan alat bukti lama yang sudah pernah diajukan dalam sidang praperadilan sebelumnya.
"Tidak masuk akal jika bukti-bukti yang pernah ada tidak bisa digunakan, bertentangan dengan akal sehat. Tidak bisa masalah prosedural mengalahlan substansi," tegas Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar kepada JawaPos.com, Rabu (4/10).
Menurut Fickar, jika asumsi yang tertera dalam Pasal 2 ayat 3 dan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2016 itu yang digunakan, maka akan banyak penjahat yang lolos dari jerat hukum. "Ini namanya dzolim. Pembunuh, pemerkosa, koruptor dan penjahat-penjahat lainnya akan bergentayangan," sebut Fickar.
Karena itu, merujuk pada kasus Novanto dalam korupsi e-KTP, sambungnya, KPK tidak boleh menyerah. Sebab, putusan praperadilan tidak menghapus substansi perkara. "KPK harus tetap mentersangkakan ulang dengan sprindik baru," ujar dia.
Masih menurut Fickar, dia berharap ada revisi dalam Perma Nomor 4 Tahun 2016 itu. Sebab Perma tidak bisa mengalahkan KUHAP, UU Tipikor, UU KPK. Perma bukan peraturan perundang-undangan berdasarkan UU Nomor 11 tahun 2012 tentang perundang-undangan. "Diperbaiki, karena itu hanya berlaku internal pengadilan," imbuhnya.
Namun bukan seluruhnya yang direvisi, hanya bagian tertentu saja. Yakni yang menyebut alat bukti yang pernah ada tidak bisa digunakan lagi. "Direvisi bagian itu saja," kata Fickar.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
