Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 4 Oktober 2017 | 17.34 WIB

Pengamat: KPK Harus Keluarkan Sprindik Baru, Tersangkakan Setnov Lagi!

Ketua DPR Setya Novanto saat mendatangi kantor KPK beberapa waktu lalu. - Image

Ketua DPR Setya Novanto saat mendatangi kantor KPK beberapa waktu lalu.

JawaPos.com - Setelah kalah di prapreradilan saat berhadapan dengan Setya Novanto, Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK) terus berusaha untuk melakukan perlawanan. Upaya itu terus mendapat dukungan dari publik.


Akan tetapi dalam upaya perlawanan kedua ini sepertinya KPK menghadapi kendala lain, yakni tidak bisa mengajukan alat bukti lama yang sudah pernah diajukan dalam sidang praperadilan sebelumnya.


"Tidak masuk akal jika bukti-bukti yang pernah ada tidak bisa digunakan, bertentangan dengan akal sehat. Tidak bisa masalah prosedural mengalahlan substansi," tegas Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar kepada JawaPos.com, Rabu (4/10).


Menurut Fickar, jika asumsi yang tertera dalam Pasal 2 ayat 3 dan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2016 itu yang digunakan, maka akan banyak penjahat yang lolos dari jerat hukum. "Ini namanya dzolim. Pembunuh, pemerkosa, koruptor dan penjahat-penjahat lainnya akan bergentayangan," sebut Fickar.


Karena itu, merujuk pada kasus Novanto dalam korupsi e-KTP, sambungnya, KPK tidak boleh menyerah. Sebab, putusan praperadilan tidak menghapus substansi perkara. "KPK harus tetap mentersangkakan ulang dengan sprindik baru," ujar dia.


Masih menurut Fickar, dia berharap ada revisi dalam Perma Nomor 4 Tahun 2016 itu. Sebab Perma tidak bisa mengalahkan KUHAP, UU Tipikor, UU KPK. Perma bukan peraturan perundang-undangan berdasarkan UU Nomor 11 tahun 2012 tentang perundang-undangan. "Diperbaiki, karena itu hanya berlaku internal pengadilan," imbuhnya.


Namun bukan seluruhnya yang direvisi, hanya bagian tertentu saja. Yakni yang menyebut alat bukti yang pernah ada tidak bisa digunakan lagi. "Direvisi bagian itu saja," kata Fickar.

Editor: Administrator
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore