Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 4 Oktober 2017 | 13.29 WIB

Buni Yani: Stupid, Belajar Ilmu Hukum Di Mana?

Buni Yani dan tim kuasa hukumnya usai menjalani sidang di Bandung, Jawa Barat. - Image

Buni Yani dan tim kuasa hukumnya usai menjalani sidang di Bandung, Jawa Barat.

JawaPos.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Buni Yani dengan hukuman dua tahun penjara, serta denda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara.


Kepada awak media, Buni Yani menilai JPU mengedepankan logika hukum yang terbalik, dalam mengajukan tuntutan terhadap dirinya kepada majelis hakim.


"Saya tidak belajar hukum. Tapi ada asas dalam ilmu hukum sebagai the burden of proof. Kalau saudara (JPU) menuduh saya melakukan sesuatu, maka beban untuk membuktikan itu berada di pihak anda. Anda yang wajib melakukan pembuktian terhadap tuduhan saudara," kata Buni Yani usai sidang di Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Bandung, Selasa (3/10), dilansir RMol Jabar (Jawa Pos Grup).


Buni Yani menambahkan, JPU justru tidak menampilkan bukti-bukti yang kuat jika dirinya benar-benar memotong video pidato Basuki.


"Yang terjadi sama itu jaksa penuntut umum bahwa saya dituduh memotong video, tetapi saya disuruh membuktikan saya tidak memotong video. Kan stupid gitu lho. Belajar ilmu hukum dimana?," tegas Buni Yani.


Sementara itu, Kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian menyatakan, pihaknya akan mengajukan pembelaan atas tuntutan yang dianggap tidak adil tersebut.


"Tuntutan jaksa hari ini (kemarin) lebih kepada asumsi dia karena mengabaikan fakta-fakta di persidangan. Jadi jaksa dalam hal ini mengabaikan fakta-fakta di persidangan. Yang kedua jaksa logikanya terbalik, karena apa? Akhirnya yang dipakai tuntutan itu Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1," pungkas Aldwin.

Editor: Administrator
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore