Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 4 Oktober 2017 | 02.37 WIB

Wow, Korupsi di Kabupaten Ini Nilainya Lebih dari Kasus e-KTP

Komisioner KPK, Saut Sitomorang - Image

Komisioner KPK, Saut Sitomorang

JawaPos.com - Satu lagi kasus korupsi yang merugikan keuangan negara cukup besar. Kali ini terjadi di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra). Bahkan angkanya melebihi korupsi KTP elektronik (Rp 2,3 triliun) dan mendekati kasus korupsi BLBI (Rp 3,7 Triliun).


"Indikasi kerugian keuangan negara sekurang-kurangya Rp 2,7 triliun," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat menggelar konferensi pers di markas antirasuah, Kuningan, Jakarta, Selasa (3/10).


Adapun uang tersebut berasal dari penjualan hasil produksi nikeI yang diduga diperoleh akibat proses perizinan yang melawan hukum oleh Mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman (ASW).


Selaku pejabat di Konawe Utara selama dua periode pada 2007-2009 dan 2011-2016, Aswad diduga menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya. 


Yakni, dalam pemberian Izin Kuasa Pertambangan Eksplorasi dan Eksploitasi serta lzin Usaha Pertambangan Operasi Produksi dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara tahun 2007-2014. 


Aswad selaku Bupati Konawe Utara periode 2007-2009 diduga telah menerima uang sejumlah Rp 13 miliar dari sejumlah perusahaan yang mengajukan izin kuasa pertambangan kepada Pemkab Konawe Utara. 


"Indikasi penerimaan terjadi dalam rentang waktu 2007 sampai dengan 2009," sebut Saut.


Dijelaskan Saut, Kabupaten Konawe Utara merupakan wilayah pemekaran daerah di Provinsi Sulawesi Tenggara. Kabupaten tersebut memiliki salah satunya potensi hasil tambang nikel yang dikelola beberapa perusahaan tambang dan secara mayoritas dikelola PT Aneka Tambang (ANTAM).


Ketika diangkat menjadi bupati, Aswad diduga secara sepihak mencabut kuasa pertambangan milik PT ANTAM yang berada di Kecamatan Langgikima dan Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara.


Dalam keadaan masih dikuasai PT ANTAM, Aswad menerima pengajuan permohonan kuasa pertambangan eksplorasi dari 8 perusahaan dan kemudian menerbitkan 30 SK Kuasa Pertambangan Eskplorasi. 


Dari proses tersebut, Aswad diduga telah menerima sejumlah uang dari masing-masing perusahaan. "Dari seluruh kuasa pertambangan eksplorasi yang diterbitkan, beberapa di antaranya telah diteruskan hingga tahap produksi dan melakukan penjualan ore nickle (ekspor) hingga tahun 2014," tukas Saut. 


Kemarin, KPK menggeledah rumah pribadi Mantan Bupati Konawe, Aswad di Kendari. Hal itu dalam rangka pengembangan penyidikan. Dari lokasi penyidik menyita sejumlah dokumen. Hari ini, penyidik pun menggeledah kantor Bupati Konawe Utara.

Editor: Administrator
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore