
Ketua DPR, Setya Novanto
JawaPos.com - Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) belum mengambil keputusan apakah akan menetapkan kembali Setya Novanto sebagai tersangka korupsi e-KTP ataukah tidak.
Namun yang jelas, saat ini mereka tengah melakukan evaluasi terhadap putusan praperadilan Jumat lalu.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, usai dilakukan evaluasi, pimpinan KPK akan mengiventarisasi kemungkinan langkah-langkah apa yang akan ditempuh.
"Tapi sampai dengan saat ini belum ada kesimpulan," ujarnya di markas komisi antirasuah, Kuningan, Jakarta, Senin (2/10).
Priharasa memastikan bahwa penetapan tersangka terhadap Novanto kemarin sudah sesuai prosedur.
Karenanya, KPK akan bersikap hati-hati dan tidak bisa terburu-buru mengambil labgkah untuk mengantisipasi manuver Novanto selanjutnya.
"Segala hal itu sedang dalam pertimbangan karena langkah apa yang akan diambil kan harus dengan cermat juga dan sangat hati-hati untuk dilakukan, tidak bisa tergesa-gesa," pungkas Priharsa.
Sekedar informasi, praperadilan yang diajukan Setya Novanto dikabulkan hakim tunggal Cepi Iskandar. Dia menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap ketua DPR itu tidak sah.
Dalam pertimbangannya, Cepi berdalih penetapan tersangka Novanto tidak sesuai prosedur sebagaimana KUHAP, UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maupun standar operasional prosedur (SOP) KPK.
Cepi berpendapat, penetapan tersangka di samping dua alat bukti juga ada pemeriksaan calon tersangka pada di akhir penyidikan, bukan di awal penyidikan.
"Bahwa untuk menetapkan tersangka, penyelidik, dan penyidik harus menghindari tergesa-gesa, kurang cermat yang sering kali tergelincir harkat martabat manusia seperti masa lalu," kata Cepi.
Selain itu, dia juga menyebut surat perintah penyidikan dengan nomor Sprin.Dik-56/01/07/2017 tertanggal 17 Juli 2017 tidak sah.
Alat bukti yang digunakan oleh penyidik KPK dalam menetapkan Novanto sebagai tersangka merupakan alat bukti dari hasil pengembangan tersangka lain, yaitu Sugiharto dan Irman.
Dia menimbang alat bukti yang sudah digunakan dalam perkara sebelumnya, tidak bisa digunakan untuk menangani perkara selanjutnya.
"Menimbang setelah dicermati dari alat bukti yang dimiliki pemohon, tidak bisa dijadikan alat bukti yang sah," tuturnya.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
