Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 3 Oktober 2017 | 14.24 WIB

Usai Kalah Dari Novanto, KPK Hati-hati Ambil Langkah

Ketua DPR, Setya Novanto - Image

Ketua DPR, Setya Novanto

JawaPos.com - Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) belum mengambil keputusan apakah akan menetapkan kembali Setya Novanto sebagai tersangka korupsi e-KTP ataukah tidak.


Namun yang jelas, saat ini mereka tengah melakukan evaluasi terhadap putusan praperadilan Jumat lalu.


Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, usai dilakukan evaluasi, pimpinan KPK akan mengiventarisasi kemungkinan langkah-langkah apa yang akan ditempuh.


"Tapi sampai dengan saat ini belum ada kesimpulan," ujarnya di markas komisi antirasuah, Kuningan, Jakarta, Senin (2/10).


Priharasa memastikan bahwa penetapan tersangka terhadap Novanto kemarin sudah sesuai prosedur.


Karenanya, KPK akan bersikap hati-hati dan tidak bisa terburu-buru mengambil labgkah untuk mengantisipasi manuver Novanto selanjutnya.


"Segala hal itu sedang dalam pertimbangan karena langkah apa yang akan diambil kan harus dengan cermat juga dan sangat hati-hati untuk dilakukan, tidak bisa tergesa-gesa," pungkas Priharsa.


Sekedar informasi, praperadilan yang diajukan Setya Novanto dikabulkan hakim tunggal Cepi Iskandar. Dia menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap ketua DPR itu tidak sah.


Dalam pertimbangannya, Cepi berdalih penetapan tersangka Novanto tidak sesuai prosedur sebagaimana KUHAP, UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maupun standar operasional prosedur (SOP) KPK.


Cepi berpendapat, penetapan tersangka di samping dua alat bukti juga ada pemeriksaan calon tersangka pada di akhir penyidikan, bukan di awal penyidikan.


"Bahwa untuk menetapkan tersangka, penyelidik, dan penyidik harus menghindari tergesa-gesa, kurang cermat yang sering kali tergelincir harkat martabat manusia seperti masa lalu," kata Cepi.


Selain itu, dia juga menyebut surat perintah penyidikan dengan nomor Sprin.Dik-56/01/07/2017 tertanggal 17 Juli 2017 tidak sah.


Alat bukti yang digunakan oleh penyidik KPK dalam menetapkan Novanto sebagai tersangka merupakan alat bukti dari hasil pengembangan tersangka lain, yaitu Sugiharto dan Irman.


Dia menimbang alat bukti yang sudah digunakan dalam perkara sebelumnya, tidak bisa digunakan untuk menangani perkara selanjutnya.


"Menimbang setelah dicermati dari alat bukti yang dimiliki pemohon, tidak bisa dijadikan alat bukti yang sah," tuturnya.

Editor: Administrator
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore