Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 1 Oktober 2017 | 13.38 WIB

Novanto Menang Praperadilan, Aib Bagi Pemerintahan Jokowi

Presiden Jokowi bersama Wapres Jususf Kalla - Image

Presiden Jokowi bersama Wapres Jususf Kalla

JawaPos.com - Karena dianggap tidak sesuai prosedur, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar akhirnya mengabulkan permohonan praperadilan Ketua DPR Setya Novanto, terkait penetapan tersangka e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Ketua Generasi Muda Partai Golkar (GMPG), Ahmad Doli Kurnia mengaku kecewa apa yang diputus oleh Cepi Iskandar tersebut. Sehingga dia mengatakan menangnya praperadilan Novanto terhadap KPK adalah bencana dan merupakan aib bagi pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).


"Ini adalah aib bagi bangsa Indonesia dan pemerintahan Jokowi," tegas Doli saat dihubungi, Sabtu (30/9).


Doli menambahkan, praperadilan Novanto yang diterima itu juga telah menciderai penegakan dan pemberantasan korupsi di Indonesia. Bagaimana tidak KPK yang memiliki bukti lebih dari 200 buah keterlibatan Novanto dalam dugaan korupsi e-KTP. Namun nyatanya malah kalah.


"Kemenangan Novanto adalah bencana bagi penegakan hukum di Indonesia. Ini juga adalah pencideeraan dan pelecehan pemberantasan korupsi," katanya.


Munurut Doli, bagaimana Indonesia bisa disebut negara hukum kalau putusannya jelas-jelas mengabaikan bukti-bukti yang ada. Sehingga dia menduga hakim Cepi Iskadar telah diintervensi oleh oknum sehingga bisa mengabulkan praperadilan Ketua Umum Partai Golkar ini.


"Banyak kejanggalan yang dilakukan oleh Cepi Iskandar, dugaan adanya rekayasa hukum dan kekuatan konspirasi politik," pungkasnya.‎


Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Cepi Iskandar, memenangkan praperadilan yang diajukan tersangka kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP, Setya Novanto, terhadap KPK.


Cepi mengatakan penetapan tersangka kepada Setya tidak sah. Tidak didasari prosedur dan tata cara yang ada.


Sementara segala penetapan yang dilakukan pemohon (KPK), kata Cepi, telah menyimpang. Sehingga dia memerintahkan penyidikan terhadap Setya Novanto dihentikan.


Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP pada 17 Juli 2017. KPK hingga hari ini telah menetapkan lima tersangka lainnya, yaitu Irman, Sugiharto, Andi Agustinus Narogong, Markus Nari, dan Anang Sugiana Sudihardjo. Dari semua tersangka, baru Irman dan Sugiharto yang sudah berstatus terpidana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Selatan.


Setya Novanto dan kelima tersangka lain disebut terlibat kasus korupsi e-KTP yang mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp 2,3 triliun. Nilai kerugian tersebut hampir mencapai separuh dari nilai paket pengadaan e-KTP sekitar Rp 5,9 triliun di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).


Atas penetapan tersangka tersebut, Setya kemudian mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang praperadilan perdana sudah digelar pada Selasa, 12 September 2017. Kedua belah pihak, KPK dan tim kuasa hukum Setya Novanto, sudah menghadirkan sejumlah barang bukti dan saksi sepanjang proses praperadilan.

Editor: Muhammad Syadri
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore