Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 30 September 2017 | 22.24 WIB

Di Depan Polisi, Jonru Akui Perbuatannya

Jonru Ginting - Image

Jonru Ginting

JawaPos.com - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Adi Deriyan Jayamarta mengatakan, penyidik secara resmi sudah menahan tersangka ujaran kebencian Jonru Ginting di Polda Metro Jaya.


"iya sudah resmi ditahan tadi malam," kata Kombes Pol Adi Deriyan, saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (30/9).


Adi menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan secara Jonru mengakui perbuatannya melakukan ujaran kebencian di sosial media, ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka.


Untuk mendalami hal itu, penyidik melakukan pemeriksaan secara intensif kurang lebih selama 1x24 jam, kemudian Jonru secara resmi ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya.


"Iya ditahan di rutan Polda Metro Jaya," ungkap Adi.


Adi menuturkan, kalau penahanan Jonru tersebut atas laporan dari Muannas Al Aidid terkait ujaran kebencian di sosial media.


"Iya terkait laporan Muannas Alaidid, mengenai ujaran kebencian," ujar Adi.


Atas perbuatannya Jonru disangkakan pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.


Editor: Administrator
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore