Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 24 September 2017 | 17.48 WIB

Pendapat KPAI Pasca Penangkapan Pendiri Nikahsirri.com

Ketua KPAI Susanto - Image

Ketua KPAI Susanto

JawaPos.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi langkah cepat aparat Polda Metro Jaya yang menangkap pendiri akun Nikahsirri.com. Akun tersebut dinilai kontroversial dan mengandung konten pornografi.


"Ini merupakan langkah baik dalam proses penegakan hukum," ujar Ketua KPAI Susanto kepada JawaPos.com, Minggu (24/9).


Susanto berharap hal ini menjadi peringatan sekaligus memiliki efek cegah bagi orang lain yang berpotensi melakukan hal sama. Terkait nikah siri itu sendiri, kata dia, merupkan bentuk pernikahan secara syar'i, tetapi bertentangan dengan UU Perkawinan.


Belakangan ini, tampaknya nikah sirri dalam sejumlah kasus bukan bermotif syar'i, namun justru karena sejumlah faktor. Di antaranya faktor ekonomi, kepuasan seksual, wisata bahkan fatalnya, juga ditemukan kasus prostitusi atas nama nikah siri. "Ini merupakan bentuk deligitimasi agama," tegasnya.

Susanto menilai tren nikah siri dan kontrak berpotensi menjadi pintu masuk trafiking, akhir-akhir ini menjadi persoalan. Bahkan trennya, muncul bentuk human traffiking gaya lama, dimodifikasi melalui media sosial.


"KPAI mengutuk keras modus seperti ini karena berdampak serius bagi tumbuh kembang anak sekaligus menghancurkan masa depan anak," tegasnya.


KPAI menyebutkan perdagangan orang dengan embel-embel apapun termasuk atas nama agama merupakan kejahatan yang harus diwaspadai. Apalagi perdagangan orang adalah tindakan pidana yang akan dijerat UU No 21/2007 tentang TPPPO.

Editor: Administrator
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore