Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 24 September 2017 | 03.22 WIB

KPK Beberkan Kronologis OTT Wali Kota Cilegon

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (paling kanan) menunjukkan barang bukti OTT yang melibatkan Wali Kota Cilegon. - Image

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (paling kanan) menunjukkan barang bukti OTT yang melibatkan Wali Kota Cilegon.

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kronologis operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi. Dari penangkapan, KPK mengamankan sembilan orang di Kota Cilegon, Banten.


Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengungkapkan, Jumat (22/9) pada pukul 15.30 WIB KPK menangkap sejumlah orang di beberapa lokasi. Berturut-turut ditangkap CEO Cilegon United Football Club inisial YA di Kantor BJB cabang Cilegon sesaat setelah penarikan uang Rp 800 juta. KPK mengamankan YA dan tiga orang staf beserta barang bukti uang Rp 800 juta.


Kemudian KPK menuju Kantor Cilegon United Football Club dan mengamankan uang Rp 352 juta.


"Rp 352 juta itu diduga sisa dana pemberian pertama yang ditransfer PT KIEC kepada Cilegon United Football Club sebesar Rp 700 juta melalui transfer pada Rabu, 19 September 2017. Jadi dua kali transfer," ujar Basaria dalam keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (23/9).


Setelah itu, tim bergerak ke Jalan Tol Cilegon Barat dan mengamankan Project Manager PT Brantas Abipraya, Bayu Dwinanto Utomo dan seorang sopir. Kemudian menangkap Legal Manager PT KIEC Eka Wandara Dahlan di daerah Kebon Dalem Cilegon.


"Dan ADP, kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal diamanakan di kantor Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon," paparnya.


Sedangkan Wali Kota Cilegon TIA datang ke KPK sekitar pukul 23.30 WIB diamankan tim untuk dilakukan pemeriksaan. Terakhir pada hari ini sekitar pukul 14.00 WIB seorang swasta bernama Hendry datang ke KPK dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.


"Dalam OTT ini total KPK mengamankan uang tunai senilai Rp 1,152 miliar," ujar Basaria.


Setelah gelar perkara, KPK menetapkan Iman, Ahmad Dita dan seorang pihak swasta bernama Hendry sebagai tersangka.


Sementara, dari pihak pemberi, KPK menetapkan Project Manager PT Brantas Abipraya Bayu Dwinanto Utomo, dan Direktur Utama PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) Tubagus Dony Sugihmukti, dan Legal Manager PT KIEC Eka Wandoro sebagai tersangka.

Editor: Administrator
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore