Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 23 September 2017 | 14.03 WIB

Kepala Daerah di Banten yang Ditangkap KPK Wali Kota Cilegon

Ilustrasi: Penyidik KPK memperlihatkan barang bukti uang suap hakim di PN Bengkulu, beberapa waktu lalu. - Image

Ilustrasi: Penyidik KPK memperlihatkan barang bukti uang suap hakim di PN Bengkulu, beberapa waktu lalu.

JawaPos.com - Tim Satgas Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) dikabarkan kembali melakukan operasi tangkap tangan(OTT) Jumat(22/9) malam. Kali ini dalam operasi senyap yang digelar di wilayah Banten, tim Satgas Penindakan KPK berhasil membekuk seorang kepala daerah di wilayah Provinsi Banten dan beberapa pihak lain yang diduga sebagai pihak penyuapnya.


Berdasarkan informasi yang dihimpun JawaPos.com, pihak kepala daerah yang diciduk lembaga antirasuah tersebut adalah Wali Kota Cilegon berinisial IA." Ya Wali Kota Cilegon yang ditangkap," tutur sumber JawaPos.com di KPK, Sabtu(23/9) pagi.


Usai ditangkap, IA bersama pihak lain yang diciduk telah dibawa ke kantor KPK di Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan intensif." Sampai di KPK sekitar pukul 23.00 an (Wali Kota dan pihak lain yang ditangkap)," imbuh sumber lainnya.


Dikonfirmasi secara terpisah, terkait adanya kegiatan OTT tersebut, juru bicara KPK Febri Diansyah membenarkannya.  Menurut dia, dalam OTT tersebut, pihaknya menangkap sekitar 10 orang yang terdiri dari pihak pemberi suap, penerima suap serta para saksi yang diduga mengetahui dugaan tindak pidana suap menyuap tersebut.


"Diantaranya kepala daerah, pejabat dinas dan swasta," terang Febri ketika dikonfirmasi Sabtu(23/9) pagi.


Terkait motif OTT tersebut, Febri menjelaskan jika kegiatan penindakan yang dilakukan untuk kesekian kalinya tersebut, diindikasikan ada transaksi terkait dengan proses perizinan kawasan industri di salah satu kabupaten/kota di Banten." Ada uang ratusan juta yang diamankan sebagai barang bukti," paparnya. 


Saat ini kata Febri, para pihak yang ditangkap sudah di kantor KPK dan tengah menjalani pemeriksaan intensif dalam waktu 1x24 jam untuk ditentukan status hukumnya." Dalam waktu maksmal 24 jam akan kami sampaikan hasil OTT ini melalui konferensi pers hari ini di KPK," pungkasnya.

Editor: Administrator
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore