Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 23 September 2017 | 00.10 WIB

Terima Harley Davidson, Auditor BPK Jadi Tersangka KPK

KPK menunjukkan foto Harley Davidson yang menjadi barang bukti dalam kasus dugaan suap GM Jasa Marga Purbaleunyi  Setia Budi terhadap auditor BPK Sigit Yugoharto, Jumat(22/9). - Image

KPK menunjukkan foto Harley Davidson yang menjadi barang bukti dalam kasus dugaan suap GM Jasa Marga Purbaleunyi Setia Budi terhadap auditor BPK Sigit Yugoharto, Jumat(22/9).

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Auditor Madya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sigit Yugoharto (SGY) sebagai tersangka. Dia diduga menerima hadiah atau janji dari General Manager PT Jasa Marga Cabang Purbaleunyi Setia Budi (SBD) yang juga ditetapkan sebagai tersangka.


"KPK meningkatkan status perkara ke penyidikan dan menetapkan dua orang sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat menggelar konferensi pers bersama Juru Bicara BPK Yudi Ramdan Budiman di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (22/9).


Adapun hadiah atau janji yang diberikan Budi kepada Sigit adalah satu unit motor Harley Davidson Sportster 873 senilai Rp 115 juta. Hadiah itu terkait pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) terhadap Kantor Cabang PT Jasa Marga Cabang Purbaleunyi pada tahun 2017.


"Diduga terkait pelaksanaan tugas pemeriksaan dilakukan oleh tim BPK yang diketuai oleh SGY terhadap kantor cabang PT Jasa Marga Purbaleunyi. Objek auditnya itu," beber Febri.


Selain itu, pihaknya juga mendapat informasi sekitar 2015 dan 2016, diindikasikan terdapat temuan kelebihan pembayaran terkait pekerjaan pemeliharaan periodik rekonstruksi jalan dan pengecatan marka jalan yang tidak sesuai. Atau, tidak dapat diyakini kewajarannya.


Soal apakah ada pemberian sebelumnya dari Budi kepada Sigit, kata Febri masih dalam penyelidikan KPK. "Sejauh ini kita baru mengembangkan, mendalami informasi terkait satu objek ini saja belum ke yang lain dan belum ditemukan penerimaan sebelumnya," tukasnya.


Atas perbuatannya, sebagai penerima suap Sigit disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.


Untuk Budi sebagai pihak yang diduga memberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001. 

Editor: Administrator
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore