
KPK menunjukkan foto Harley Davidson yang menjadi barang bukti dalam kasus dugaan suap GM Jasa Marga Purbaleunyi Setia Budi terhadap auditor BPK Sigit Yugoharto, Jumat(22/9).
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Auditor Madya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sigit Yugoharto (SGY) sebagai tersangka. Dia diduga menerima hadiah atau janji dari General Manager PT Jasa Marga Cabang Purbaleunyi Setia Budi (SBD) yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
"KPK meningkatkan status perkara ke penyidikan dan menetapkan dua orang sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat menggelar konferensi pers bersama Juru Bicara BPK Yudi Ramdan Budiman di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (22/9).
Adapun hadiah atau janji yang diberikan Budi kepada Sigit adalah satu unit motor Harley Davidson Sportster 873 senilai Rp 115 juta. Hadiah itu terkait pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) terhadap Kantor Cabang PT Jasa Marga Cabang Purbaleunyi pada tahun 2017.
"Diduga terkait pelaksanaan tugas pemeriksaan dilakukan oleh tim BPK yang diketuai oleh SGY terhadap kantor cabang PT Jasa Marga Purbaleunyi. Objek auditnya itu," beber Febri.
Selain itu, pihaknya juga mendapat informasi sekitar 2015 dan 2016, diindikasikan terdapat temuan kelebihan pembayaran terkait pekerjaan pemeliharaan periodik rekonstruksi jalan dan pengecatan marka jalan yang tidak sesuai. Atau, tidak dapat diyakini kewajarannya.
Soal apakah ada pemberian sebelumnya dari Budi kepada Sigit, kata Febri masih dalam penyelidikan KPK. "Sejauh ini kita baru mengembangkan, mendalami informasi terkait satu objek ini saja belum ke yang lain dan belum ditemukan penerimaan sebelumnya," tukasnya.
Atas perbuatannya, sebagai penerima suap Sigit disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.
Untuk Budi sebagai pihak yang diduga memberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
