Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 22 September 2017 | 14.21 WIB

Polisi Ungkap Kematian Hilarius, Mayat yang Tak Busuk Setahun Dikubur

Ibunda Hilarius, Maria Agnes (kiri) memegang foto almarhum putranya, usai didatangi anggota Polsek Bogor Utara. - Image

Ibunda Hilarius, Maria Agnes (kiri) memegang foto almarhum putranya, usai didatangi anggota Polsek Bogor Utara.

JawaPos.com - Aparat Polresta Bogor akhirnya mengungkap tabir kematian Hilarius Christian Event Raharjo. Mayat tak busuk meski sudah setahun dikubur itu. Hilarius merupakan siswa kelas X SMA Budi Mulia yang menjadi korban duel ala gladiator awal 2016. Pada Rabu (20/9), polisi membekuk para "gladiator" sekaligus tersangka dalam kasus tersebut.


Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Ulung Sampurna menjelaskan, keempat tersangka adalah BV, HK, MS, dan TB. Mereka ditangkap di tempat yang berbeda. BV dibekuk di Jogjakarta dan MS di Bandung. Sementara itu, HK serta TB diringkus di kediaman masing-masing di Kota dan Kabupaten Bogor.


"Selain itu, ada dua tersangka yang belum tertangkap dan masih dalam pengejaran. Mereka adalah FR dan TO," ujar Ulung pada ekspose kasus kematian Hilarius di Mapolresta Bogor Kota, bilangan Kedung Halang, kemarin (21/9). (baca juga: Diduga Diformalin, Mayat Hilarius Tak Busuk Setelah Setahun Dimakamkan)


Para remaja tersebut diduga telah menempatkan, membiarkan, menyuruh melakukan, serta melakukan kekerasan terhadap korban dalam perkelahian satu lawan satu dan dengan tangan kosong. Sangkaan itu didasarkan pada peran masing-masing tersangka.


"Misalnya, BV yang berduel langsung dengan korban kami tangkap di Sleman, Jogjakarta, Rabu pukul 15.00. BV ini melakukannya atas tekanan atau ancaman dari HK," jelas Ulung.


Peran HK adalah menyuruh melakukan kekerasan terhadap korban. HK diamankan di Cijeruk, Kabupaten Bogor, pada hari yang sama dengan BV. Sementara itu, MS berperan sebagai wasit dalam pertandingan. MS disangkakan telah membiarkan, menempatkan, dan ikut melakukan kekerasan terhadap korban. MS dibekuk polisi di Bandung.


"Kemudian, TB berperan menyuruh, melakukan, serta menempatkan. TB diamankan di rumahnya di Kebon Pedes, Tanah Sareal. HK, BV, dan MS melanggar pasal 80 (3) jo 76c UU 35/2014 tentang perubahan UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," terangnya.


Ulung belum menentukan aktor intelektual dari aksi gladiator tersebut. Polisi masih melakukan pendalaman. Mulai awal terjadinya peristiwa itu hingga keterlibatan dan peran seluruh tersangka.


"Saat diamankan, tersangka tidak melawan. Sebab, sudah kami awasi dan ikuti. Jadi, memang ada yang masih di bawah umur. Untuk perlakuan khususnya, kami tetap mengikuti Undang-Undang Perlindungan Anak," ucapnya.


Berdasar keterangan para tersangka, aksi duel ala gladiator tersebut sudah berlangsung empat tahun. Namun, belum pernah ada korban yang tewas. Karena itu, aksi brutal para remaja tanggung tersebut tak pernah ketahuan. "Begitu ada korban, tawuran ini tidak ada lagi. Rata-rata yang tertangkap masih sekolah," imbuh Ulung. 

Editor: Administrator
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore