Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 22 September 2017 | 02.33 WIB

Polisi Berencana Panggil Nama Terkenal Hasil Analisa Saracen

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Polisi berencana memanggil sejumlah nama tokoh terkenal menyusul diterimanya Laporan Hasil Analisa (LHA) transaksi keuangan dari Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK). Pemanggilan dilakukan untuk mengklarifikasi kaitan sejumlah tokoh ini dengan kelompok Saracen.


Sebelum melakukan klarifikasi kepada tokoh terkenal tersebut, pihak kepolisian akan  kembali mengecek data analisa PPATK.


"Jadi setelah mengecek ulang analisa PPATK,  kami akan mengklarifikasi ke orang-orang tersebut," kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Irwan Anwar saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (21/9).


Irwan menjelaskan, ada beberapa poin dalam hasil pemeriksaan yang dimana perlu di cek kembali kebenarannya oleh Polisi kepada pihak PPATK. Namun, saat ini ia belum bisa menjelaskan secara rinci isi poin yang perlu konfirmasi tersebut.


"Ada beberapa item harus koordinasi dengan pihak PPATK, Istilahnya mematangkan lagi. Saya tidak bisa jelaskan karena masuk dalam materi penyidikan," ucapnya.


Sebelumnya diketahui, polisi mendapatkan sejumlah nama-nama dari LHA PPATK, nama sosok tersebut sudah dikenal oleh publik. Namun, saat ini polisi enggan menyebutkan identitas tokoh yang dalam kelompok Saracen.


Terkait kasus Saracen, polisi telah menetapkan empat pengurus Saracen sebagai tersangka, yakni JAS, MFT, SRN, dan AMH. Mereka bersedia menyebarkan konten ujaran kebencian dan berbau SARA di media sosial sesuai pesanan dengan tarif Rp 72 juta.


Media yang digunakan untuk menyebar konten ujaran kebencian, antara lain di Grup Facebook Saracen News, Saracen Cyber Team, situs Saracennews.com, dan berbagai grup lain yang menarik minat netizen untuk bergabung.


Editor: Administrator
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore