
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi
JawaPos.com - Wacana yang memang bertujuan untuk pendalaman, memang dibolehkan dalam tradisi ilmiah. Namun tidak halnya dengan debat kusir, yang pada ujungnya hanya ingin menang sendiri.
Hal tersebut dikatakan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menanggapi adu kicauan tentang legalitas operasi tangkap tangan (OTT) KPK dengan Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah di Twitter.
"Sebenarnya saya malas berdebat kusir tentang OTT dan penyadapan dengan Pak Fahri Hamzah. Tapi agar msyarakat tidak tersesatkan, maka saya jawab sekarang," ujarnya dalam akun @mohmahfudmd, Kamis (21/9), dilansir RMol (Jawa Pos Grup).
Guru Besar FH UII Yogya itu menjelaskan, di awal perdebatan, Fahri mempersoalkan masalah dasar hukum OTT yang biasa digunakan KPK.
"Dimana itu diatur di dalam hukum? Kok KPK RI melakukannya?" tutur Mahfud menirukan pertanyaan Fahri.
Kemudian, Ketua Presidium KAHMI itu menjabarkan ketentuan dan definisi tangkap tangan, diatur dengan jelas di dalam pasal 1 butir 19 KUHAP. Itu yang kemudian menjadi dasar bagi KPK melakukan OTT.
"Mungkin kaget, lalu Pak Fahri mendebat bahwa di KUHAP itu yang ada tangkap tangan, bukan operasi tangkap tangan. Jadi tidak ada kata 'operasi'," terang Mahfud.
Jawaban Fahri ini justru membuat Mahfud kaget. Pasalnya, yang dipersoalkan Fahri adalah istilah operasi yang tidak termaktub dalam KUHP. Sehingga bagi Fahri, OTT berbeda dengan tangkap tangan.
"Saya kaget. Kok yang disoalkan istilah operasi? Bukankah yang penting unsur-unsurnya? Istilah operasi kan bisa diganti melakukan atau melaksanakan?" kata Mahfud.
"Jauh sebelum Pak Fahri jadi politikus, sejak zaman Belanda, operasi (tindakan atau melakukan) tangkap tangan itu sudah dilakukan sesuai KUHAP," tutupnya.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
