
Menteri PAN-RB Asnan Abnur
JawaPos.com - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyebut jika sampai saat ini praktik jual beli jabatan oleh oknum saat penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) masih terjadi.
Menanggapi hal itu, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Asman Abnur menyebut praktik tersebut sebagai sebuah pelanggaran berat.
Menurut dia, KASN seharusnya fokus mengawasi penempatan jabatan pimpinan tinggi, bukan menjadikannya lahan memperkaya diri.
"Ya pasti melanggar, gak boleh yang namanya KASN kan mengawasi penempatan jabatan pimpinan tinggi. memang itu diamanatkan oleh UU ASN," ujarnya di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Senin (18/9).
"Jadi semua pimpinan, jabatan tinggi itu ada prosesnya yang namanya open recruitement, nah itu yang diawasi (oleh KASN)," sambungnya.
Jika ada yang melanggar, kata Asman, pihaknya akan memberi sanksi berupa diskualifikasi sebagai PNS maupun CPNS. Bisa jadi oknum maupun pihak terkait akan dimasukkan dalam daftar hitam.
"Kalau ada yang melanggar ya harus ada punishment. Ya bisa dibatalkan (CPNS-nya)," pungkasnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Kecelakaan Maut! BYD M6 Diduga Error hingga Tak Bisa Direm dan Tabrak Trotoar di Jakbar
Prediksi Skor Fenerbahce vs Roma di Liga Champions: Duel Seru Berpotensi Seri
Prediksi Skor PSV Eindhoven vs Shakhtar Donetsk di Liga Champions: Kans Boeren Amankan 3 Poin
Rombongan Badan Pangan Ditembaki di Papua Pegunungan, 3 Orang Tewas
Viral Pernyataan Pribadi Deputi Bakom soal Antek Asing di Balik Erupsi 6 Gunung Api di Indonesia
Prediksi Skor Sporting Lisbon vs Galatasaray di Liga Champions: Leões Sikat Tim Tamu di Kandang
Prediksi Skor Slavia Prague vs Lens di Liga Champions: Duel Sengit Rawan Berakhir Imbang!
Prediksi Skor Como vs RB Leipzig di Liga Champions: I Lariani Siap Libas Tim Tamu di Sinigaglia

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022