
Menteri PAN-RB Asnan Abnur
JawaPos.com - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyebut jika sampai saat ini praktik jual beli jabatan oleh oknum saat penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) masih terjadi.
Menanggapi hal itu, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Asman Abnur menyebut praktik tersebut sebagai sebuah pelanggaran berat.
Menurut dia, KASN seharusnya fokus mengawasi penempatan jabatan pimpinan tinggi, bukan menjadikannya lahan memperkaya diri.
"Ya pasti melanggar, gak boleh yang namanya KASN kan mengawasi penempatan jabatan pimpinan tinggi. memang itu diamanatkan oleh UU ASN," ujarnya di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Senin (18/9).
"Jadi semua pimpinan, jabatan tinggi itu ada prosesnya yang namanya open recruitement, nah itu yang diawasi (oleh KASN)," sambungnya.
Jika ada yang melanggar, kata Asman, pihaknya akan memberi sanksi berupa diskualifikasi sebagai PNS maupun CPNS. Bisa jadi oknum maupun pihak terkait akan dimasukkan dalam daftar hitam.
"Kalau ada yang melanggar ya harus ada punishment. Ya bisa dibatalkan (CPNS-nya)," pungkasnya.

BGN Terbitkan SE Nomor 12 Tahun 2026, Layanan MBG Dihentikan Sementara saat Hari Libur
TVRI Hilang? Begini Cara Memunculkan Sinyal TVRI untuk Nonton Piala Dunia 2026 Gratis
Bocor ke Publik! 2 Alasan Krusial Ramadhan Sananta Mau Gabung ke Persebaya Surabaya
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Sudah Masuk KBLI, Konten Kreator Didorong Punya NIB untuk Perkuat Legalitas
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Pembagian Grup Liga 2 2026/2027 Berubah, PSIS Semarang dan Persiku Kudus Geser ke Wilayah Barat
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
PP Muhammadiyah Minta MBG Dihentikan Sementara, Sebut Mudaratnya Lebih Banyak
Momen Republik Ceko dan Afrika Selatan Harus Puas Bermain Imbang 1-1
