Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 16 September 2017 | 16.07 WIB

Simak Pertolongan Kegawatdaruratan Terpapar Obat PCC

Salah satu korban obat ilegal PCC yang dirawat di RSJ Kendari - Image

Salah satu korban obat ilegal PCC yang dirawat di RSJ Kendari

JawaPos.com - Bahaya konsumsi obat PCC bisa menimbulkan kematian. PCC adalah Paracetamol Caffein Cariprodol atau yang biasa disebut Carisoprodol generiknya. Patennya yang tenar biasa disebut Somadril. Bagaimana cara menolong korban overdosis obat tersebut?


Dekan Fakultas Farmasi Universitas Indonesia Mahdi Jufri menegaskan obat tersebut biasa digunakan dari segi medis sebagai obat antinyeri atau antidepresan. Bahkan Paracetamol sebenarnya obat antinyeri yang paling aman. Sayangnya, obat-obatan itu dicampur lalu disalahgunakan dengan dosis berlebihan tanpa resep dokter.


"Biasa digunakan untuk pasien-pasien kecelakaan berat atau habis operasi, penggunaannya sudah lama dilarang," tegasnya kepada JawaPos.com, Jumat (15/9).


Karena itu, untuk menolong korban yang terpapar obat PCC, tentu tindakan pertama adalah segera melarikan ke rumah sakit. Sebab mereka bisa mengalami sakau atau kejang-kejang dan sulit bernapas. Obat-obatan itu mengganggu susunan saraf otak.


"Bawa segera ke RS, biasanya kalau overdosis Carisoprodol itu pandangan kabur, sakit kepala, kesulitan bernafas, jadi perlu diberi oksigen," tegas Mahdi.


Kemudian biasanya lambung dipompa atau dikuras. Bila terjadi dehidrasi maka korbam membutuhkan cairan infus.


"Bila dehidrasi atau kurang cairan segera diinfus. Korban bisa meninggal dunia tergantung dosis yang dikonsumsi," tegasnya.


Gejala kecanduan termasuk sakit perut, sakit kepala, mual, dan kejang-kejang. Carisoprodol sudah dilarang sejak tahun 2013 di Indonesia.


"Tetapi kalau Somadril itu nama dagang isinya Paracetamol Caffein dan Carisoprodol," ungkapnya.

Editor: Administrator
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore