Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 15 September 2017 | 09.30 WIB

Terlarang Sejak 2013, Bentuk Tim Waspada Peredaran Obat Ilegal PCC

Salah seorang pasien dari obat PCC yang dirawat di RSJ Kendari. - Image

Salah seorang pasien dari obat PCC yang dirawat di RSJ Kendari.

JawaPos.com - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) bekerja sama dengan kepolisian untuk menyelidiki kasus beredarnya obat dengan jenis PCC (Paracetamol, Cafein, dan Carisoprodal) di Kendari, Sulawesi Tenggara. Hasil uji laboratorium terhadap tablet PCC menunjukkan positif mengandung Karisoprodol.



Kandungan Karisoprodol merupakan obat keras yang berbahaya bagi tubuh. Dalam laman website resmi BPOM, Kamis (14/9), untuk menghindari penyalahgunaan obat maupun peredaran obat ilegal, masyarakat diminta untuk berperan aktif. 



Maraknya peredaran obat-obatan ilegal melalui pasar gelap berbahaya bagi generasi penerus bangsa. BPOM menegaskan karena itu diperlukan peran aktif seluruh komponen bangsa baik instansi pemerintah, pelaku usaha, maupun masyarakat. 



BPOM bersama kepolisian dan BNN serta instansi terkait lainnya telah sepakat untuk berkomitmen membentuk suatu tim Aksi Nasional Pemberantasan Penyalahgunaan Obat. Tim ini akan bekerja tidak hanya pada aspek penindakan, namun juga pada aspek pencegahan penyalahgunaan obat. Pencanangan aksi tersebut direncanakan pada tanggal 4 Oktober 2017.



BPOM mengajak masyarakat menjadi konsumen cerdas dengan selalu ingat "Cek KLIK". Pastikan Kemasan dalam kondisi baik, baca informasi produk pada Labelnya, pastikan memiliki Izin edar Badan POM, dan pastikan tidak melebihi masa Kedaluwarsa.



Badan POM tetap memantau dan menindaklanjuti beredarnya PCC di tengah masyarakat. Kandungan obat tersebut sudah dilarang sejak tahun 2013. Jika masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi contact center HALO BPOM di nomor telepon 1-500-533 atau sms 0-8121-9999-533 atau email halobpom@pom.go.id atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) di seluruh Indonesia.

Editor: Administrator
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore