Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 13 September 2017 | 21.18 WIB

Fahira Tolak Kebenaran Asma Dewi Transfer Rp 75 Juta Ke Saracen

Fahira Idris saat berada di Mapolda Metro Jaya Rabu (13/9) - Image

Fahira Idris saat berada di Mapolda Metro Jaya Rabu (13/9)

JawaPos.com - Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kebangkitan Jawara dan Pengacara (Bang Japar), Fahira Idris menilai bahwa Asma Dewi tidak mungkin mentransfer uang sebesar Rp 57 kepada kelompok buzzer Saracen.


"Penjelasan dari adiknya, tidak mungkin beliau punya uang sebanyak itu. Tapi ini kita masih menunggu Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK)," kata Fahira Idris di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (13/9).


Anggota DPD RI itu mengaku tidak mengenal dekat dengan Asma Dewi. Namun, dia mendapat informasi dari adik Asma Dewi bahwa tidak mungkin mempunyai uang sejumlah Rp 75 juta yang diduga untuk mentransfer ke kelompok buzzer Saracen.


Meskipun demikian, pihak LBH Bang Japar selaku kuasa hukum Asma Dewi, belum mengetahui sebenarnya uang yang di transfer Asma Dewi ke Saracen.


"Mengenai transfer uang itu menurut saya kita belum bisa mengeluarkan statement apapun, sebelum ada LHA dari PPATK keluar. Jadi tunggu aja dulu," ungkapnya


Lebih lanjut, dia berharap bahwa apa yang dituduhkan kepada Asma Dewi tidak benar dan dalam hal inu polisi harus bekerja secara profesional.


"Mudah-mudahan apa yang ditudugkan tidak benar, karena belum ada pembuktian," tandasnya.


Diketahui, polisi menangkap Asma Dewi pada Senin (11/9) karena dia telah memposting konten bernuansa kebencian dan SARA di akun Facebook miliknya. Setelah dilakukan pendalaman ternyata ada aliran uang Asma Dewi ke kelompok Saracen sebesar Rp 75 juta.


Saat ini, penyidik masih menunggu laporan hasil analisa dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menguatkan dugaan tersebut.


Sebelumnya, polisi telah menetapkan empat tersangka pengurus Saracen, yakni JAS, MFT, SRN, dan AMH. Kelompok Saracen menetapkan tarif sekitar Rp 72 juta dalam proposal yang ditawarkan ke sejumlah pihak untuk melakukan ujaran kebencian dan fitnah SARA di sosial media.

Editor: Administrator
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore