
Ketua KPK, Agus Rahardjo
JawaPos.com - Pansus Angket DPR bakal memanggil Ketua Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo. Kehadiran Agus dinilai sangat penting untuk mengungkap fakta di balik kasus KTP elektronik alias E-KTP.
Anggota Pansus KPK, Muhammad Misbakhun mengatakan, pemanggilan Agus dalam hal ini bukan sebagai kapasitasnya sebagai Ketua Lembaga Antirasywah.
"Tapi sebagai Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP). Alasannya dia (Agus) pernah membicarakan e-KTP dengan berbagai pihak" kata dia di Gedung DPR, Senin (4/9).
Oleh sebab itu, Pansus KPK dalam waktu dekat segera mengirimkan surat kepada Agus, untuk bisa hadir di dalam Pansus. "Jadi ini tidak ada alasan bagi Pak Agus untuk tidak hadir," tegas Misbakhun.
Selain Agus, kata Misbakhun, sejumlah pejabat terkait juga bakal dihadirkan ke Senayan. Di antaranya mantan Menteri Dalam Negeri era SBY, Gamawan Fauzi.
"Karena di kasus itu bicara secara spesifik secara konsorsiun e-KTP. Nanti juga ada pihak-pihak terkait," pungkasnya.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
