Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 4 September 2017 | 22.56 WIB

Pansus Angket: Tidak Ada Alasan Pak Agus Absen

Ketua KPK, Agus Rahardjo - Image

Ketua KPK, Agus Rahardjo

JawaPos.com - Pansus Angket DPR bakal memanggil Ketua Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo. Kehadiran Agus dinilai sangat penting untuk mengungkap fakta di balik kasus KTP elektronik alias E-KTP.


Anggota Pansus KPK, Muhammad Misbakhun mengatakan, pemanggilan Agus dalam hal ini bukan sebagai kapasitasnya sebagai Ketua Lembaga Antirasywah.


"Tapi sebagai Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP). Alasannya dia (Agus) pernah membicarakan ‎e-KTP dengan berbagai pihak" kata dia di Gedung DPR, Senin (4/9).


Oleh sebab itu, Pansus KPK dalam waktu dekat segera mengirimkan surat kepada Agus, untuk bisa hadir di dalam Pansus. "Jadi ini tidak ada alasan bagi Pak Agus untuk tidak hadir," tegas Misbakhun.


Selain Agus, kata Misbakhun, sejumlah pejabat terkait juga bakal dihadirkan ke Senayan. Di antaranya mantan Menteri Dalam Negeri era SBY, Gamawan Fauzi.


"Karena di kasus itu bicara secara spesifik secara konsorsiun e-KTP. Nanti juga ada pihak-pihak terkait," pungkasnya.


Editor: Administrator
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore