Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 4 September 2017 | 09.30 WIB

Punya Banyak Ganja, Disuruh Bakar di Depan Polisi, Ya Cengo Bro

ilustrasi ganja. - Image

ilustrasi ganja.

JawaPos.com - Muka YS (39) dan FR (33) hanya bisa pasrah dan kecut ketika aparat kepolisian memerintahkanya untuk membakar ganja yang dimilikinya. 


Pasalnya yang dibakar bukan selinting dua linting tapi 3,3 kilogram. Ganja itu jadi barang bukti yang membuat keduanya bakal menginap lama di balik jeruji besi.


Peristiwa pemusnahan narkoba itu digelar di Mapolres Balikpapan, Kamis (31/8). Barang haram tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar.


Sebelum dimusnahkan, tiga bungkus ganja yang terbalut kertas kado dibawa menuju halaman belakang Mapolres. Petugas sudah menyiapkan drum besi serta minyak untuk membakar.


Disaksikan perwakilan dari Pengadilan Negeri Balikpapan dan Kejaksaan Negeri Balikpapan, YS membuka bungkusan yang berisi ganja kering.


Dengan wajah kecut, YS kemudian membakar ganjanya. Api melalap ganja “Bisa mabuk nanti,” ucap seorang petugas saat asap ganja mengepul.


Usai memusnahkan ganja, polisi juga memusnahkan 240 gram sabu-sabu. Barang haram itu didapat dari empat tersangka, yaitu SM, AB, H, dan GF.


Pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan butiran kristal ke dalam ember berisi air. Satu per satu tersangka membawa barang buktinya dan melarutkan ke dalam ember. Setelah itu, cairan tersebut dibuang ke dalam toilet.


"Ini merupakan tahapan lanjutan, setelah mendapat penetapan dari pengadilan barang bukti dimusnahkan agar tidak disalahgunakan," ujar Plt Kasat Reskoba Polres Balikpapan AKP Teguh Sanyoto sebagaimana dilansir dari Balikpapanpos (Jawa Pos Group).

Editor: Administrator
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore