Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 1 September 2017 | 19.45 WIB

Dipolisikan, Jonru Klaim Didukung Pengacara Papan Atas

Jonru Ginting - Image

Jonru Ginting

JawaPos.com - Aktivis media sosial Jonru Giting telah dipolisikan ke Polda Metro Jaya. Hal ini dikarenakan postingannya di media sosial dianggap menebar kebencian oleh sejumlah pihak.


Namun bukannya panik, Jonru malah kembali memposting perkataan di medsosnya. Menurut dia, pasca dilaporkan Kamis (31/8) sore lalu, dia baru mendapat informasi pada Kamis malamnya.


Dan hingga hari ini (1/9) dia menyebut belum ada panggilan dari kepolisian. Bahkan dia mengklaim pengacara papan atas siap membelanya. "Alhamdulillah, sejumlah pengacara papan atas Indonesia telah menyatakan bersedia mendampingi saya," tulis dia di akun Facebooknya, Jumat (1/9).


Terkait laporan itu, dia mengaku tak akan berkomentar apapun. "Insya Allah semuanya akan diwaliki oleh pengacara saya," timpalnya.


Dia lantas mengingatkan kepada para pengikutnya di medsos agar jangan takut dalam membela kebenaran. Pasalnya dia yakin apa yang dilakukannya adalah benar.


"Ayo terus berjuang hingga tetes darah penghabisan!!! Mulai hari ini saya menginfaqkan jiwa dan raga saya untuk membela dan menyelamatkan NKRI," lanjut dia.


Dia juga berharap, dengan momen Iduladha ini menjadi awal dari pengorbanannya untuk membela NKRI. "Maka saya insya Allah siap dan ikhlas demi Allah semata. Allahu Akbar!!!" tambahnya.


Sebelumnya Polda Metro Jaya menerima laporan terhadap aktivis media sosial, Jonru Ginting. Dia dilaporkan salah satu pengacara yang menilai postingan Jonri mengandung ujaran kebencian.


Pelaporanya adalah Muannas Al Aidid, yang mempolisikan Jonri pada Kamis (31/8) sore. Laporan itu teregister dengan nomor LP/4153/ VIII/2017/ PMJ/Dit. Reskrimsus.


Di laporan itu, Jonru diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pelapor mengaku senjaja membuat laporan polisi, agar tidak ada lagi masyarakat yang berani menyebarkan ujaran kebencian kepada orang lain.

Editor: Administrator
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore