
SPDP laporan dugaan pencemaran nama baik Dirdik KPK Aris Budiman terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.
JawaPos.com - Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, tiba-tiba menaikkan status hukum kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan. Hal ini dilakukan pasca Aris memberikan kesaksian jika dirinya telah melaporkan Novel, di hadapan anggota Pansus Hak Angket KPK Selasa (29/8) malam.
Anehnya, dalam laporan yang dilakukan Aris dengan No: LP/3937/VIII/2017/PMJ/ Ditreskrimsus tanggal 21 Agustus 2017, kepolisian langsung bergerak cepat menaikkan status hukum tersebut ke tingkat penyidikan, dengan mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik/524/VIII/2017/Ditreskrimsus per tanggal 21 Agustus 2017, atau tepat di hari yang sama Aris melaporkan Novel.
Dalam surat perintah dimulainya penyidikan(SPDP) No.B/11995/VIII/2017/Datro yang dikirimkan penyidik Dirreskrimsus Polda Metro Jaya kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Direktur Reskrimsus Kombes Pol. Adi Deriyan Jayamarta menyetujui adanya kenaikkan status hukum terhadap laporan Aris dengan menandatangani surat tersebut. Namun dalam surat yang salinannya dimiliki JawaPos.com, isi surat tersebut tidak secara eksplisit mencantumkan nama Novel sebagai tersangka.
"Sehubungan dengan dengan rujukan di atas, dengan ini diberitahukan kepada Ka, bahwa pada hari Senin tanggal 21 Agustus 2017 telah dimulai penyidikan terhadap dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan /atau penghinaan dan/ atau fitnah melalui media elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat(3) Jo Pasal 45 ayat(3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP yang diketahui terjadi pada tanggal 14 Februari 2017 di Jakarta Selatan, dengan pelapor Sdr. Aris Budiman," demikian bunyi surat tersebut.
Dikonfirmasi secara terpisah perihal beredarnya SPDP ini di kalangangan wartawan, istri Novel Baswedan Rina Emilda mengakui telah menerima surat tembusan perihal kasus yang dituduhkan kembali kepada suaminya."Sudah (terima SPDP)," terang Rina kepada JawaPos.com. Namun, terkait isi surat tersebut, ibu lima anak ini enggan menjelaskan secara detail." Itu saja suratnya, sudah saya sampaikan ke kuasa hukum," imbuhnya.
Sementara Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, hingga berita ini diturunkan tidak menjawab panggilan telefon yang dilakukan JawaPos.com berkali-kali. Pesan singkat yang dikirimkan melalui aplikasi whatsapp pun tak kunjung di balas, meskipun terlihat sudah dibaca. Hal senada juga dilakukan lima pimpinan KPK. Mereka belum merespon pesan singkat yang dikirim JawaPos.com melalui aplikasi whatsapp.

BGN Terbitkan SE Nomor 12 Tahun 2026, Layanan MBG Dihentikan Sementara saat Hari Libur
TVRI Hilang? Begini Cara Memunculkan Sinyal TVRI untuk Nonton Piala Dunia 2026 Gratis
Bocor ke Publik! 2 Alasan Krusial Ramadhan Sananta Mau Gabung ke Persebaya Surabaya
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Sudah Masuk KBLI, Konten Kreator Didorong Punya NIB untuk Perkuat Legalitas
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Pembagian Grup Liga 2 2026/2027 Berubah, PSIS Semarang dan Persiku Kudus Geser ke Wilayah Barat
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
PP Muhammadiyah Minta MBG Dihentikan Sementara, Sebut Mudaratnya Lebih Banyak
Momen Republik Ceko dan Afrika Selatan Harus Puas Bermain Imbang 1-1
