
SPDP laporan dugaan pencemaran nama baik Dirdik KPK Aris Budiman terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.
JawaPos.com - Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, tiba-tiba menaikkan status hukum kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan. Hal ini dilakukan pasca Aris memberikan kesaksian jika dirinya telah melaporkan Novel, di hadapan anggota Pansus Hak Angket KPK Selasa (29/8) malam.
Anehnya, dalam laporan yang dilakukan Aris dengan No: LP/3937/VIII/2017/PMJ/ Ditreskrimsus tanggal 21 Agustus 2017, kepolisian langsung bergerak cepat menaikkan status hukum tersebut ke tingkat penyidikan, dengan mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik/524/VIII/2017/Ditreskrimsus per tanggal 21 Agustus 2017, atau tepat di hari yang sama Aris melaporkan Novel.
Dalam surat perintah dimulainya penyidikan(SPDP) No.B/11995/VIII/2017/Datro yang dikirimkan penyidik Dirreskrimsus Polda Metro Jaya kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Direktur Reskrimsus Kombes Pol. Adi Deriyan Jayamarta menyetujui adanya kenaikkan status hukum terhadap laporan Aris dengan menandatangani surat tersebut. Namun dalam surat yang salinannya dimiliki JawaPos.com, isi surat tersebut tidak secara eksplisit mencantumkan nama Novel sebagai tersangka.
"Sehubungan dengan dengan rujukan di atas, dengan ini diberitahukan kepada Ka, bahwa pada hari Senin tanggal 21 Agustus 2017 telah dimulai penyidikan terhadap dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan /atau penghinaan dan/ atau fitnah melalui media elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat(3) Jo Pasal 45 ayat(3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP yang diketahui terjadi pada tanggal 14 Februari 2017 di Jakarta Selatan, dengan pelapor Sdr. Aris Budiman," demikian bunyi surat tersebut.
Dikonfirmasi secara terpisah perihal beredarnya SPDP ini di kalangangan wartawan, istri Novel Baswedan Rina Emilda mengakui telah menerima surat tembusan perihal kasus yang dituduhkan kembali kepada suaminya."Sudah (terima SPDP)," terang Rina kepada JawaPos.com. Namun, terkait isi surat tersebut, ibu lima anak ini enggan menjelaskan secara detail." Itu saja suratnya, sudah saya sampaikan ke kuasa hukum," imbuhnya.
Sementara Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, hingga berita ini diturunkan tidak menjawab panggilan telefon yang dilakukan JawaPos.com berkali-kali. Pesan singkat yang dikirimkan melalui aplikasi whatsapp pun tak kunjung di balas, meskipun terlihat sudah dibaca. Hal senada juga dilakukan lima pimpinan KPK. Mereka belum merespon pesan singkat yang dikirim JawaPos.com melalui aplikasi whatsapp.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Fenerbahce vs Lyon di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027, Tuan Rumah Dilarang Kalah!
Prediksi Skor Dinamo Zagreb vs Viking di Liga Champions: Skuad Modri Datang dengan Modal Bagus!
Prediksi Levski Sofia vs AEK Athens: Misi Besar Tuan Rumah Kembali ke UCL Usai Absen 2 Dekade
Prediksi Skor Vietnam vs Malaysia Leg 2 Semifinal AFF 2026: The Golden Star Warriors Menuju Final!
Profil Putri Juficha, Miss Earth Indonesia 2025 yang Meninggal di Usia Muda
Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Elche: Comeback The Blue and Whites di La Liga Bakal Sengit!
BEM UI dan Puluhan Aliansi Mahasiswa Bakal Gelar Demo Besar di Bundaran HI Besok, Ini 8 Tuntutannya
Ada Andik Vermansah Hingga Leo Lelis, 6 Mantan Pemain Persebaya Memperkuat Tim Promosi
Prediksi Skor Thailand vs Singapura: Gajah Perang Selangkah Lagi ke Final Piala AFF 2026!
Prediksi Skor Slovan Bratislava vs Celje di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027
