Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 31 Agustus 2017 | 19.28 WIB

Novel Baswedan Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik Dirdik KPK?

SPDP laporan dugaan pencemaran nama baik Dirdik KPK Aris Budiman terhadap penyidik KPK Novel Baswedan. - Image

SPDP laporan dugaan pencemaran nama baik Dirdik KPK Aris Budiman terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.

JawaPos.com - Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, tiba-tiba menaikkan status hukum kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan. Hal ini dilakukan pasca Aris memberikan kesaksian jika dirinya telah melaporkan Novel, di hadapan anggota Pansus Hak Angket KPK Selasa (29/8) malam.


Anehnya, dalam laporan yang dilakukan Aris dengan No: LP/3937/VIII/2017/PMJ/ Ditreskrimsus tanggal 21 Agustus 2017, kepolisian langsung bergerak cepat menaikkan status hukum tersebut ke tingkat penyidikan, dengan mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik/524/VIII/2017/Ditreskrimsus per tanggal 21 Agustus 2017, atau tepat di hari yang sama Aris melaporkan Novel.


Dalam surat perintah dimulainya penyidikan(SPDP) No.B/11995/VIII/2017/Datro yang dikirimkan penyidik Dirreskrimsus Polda Metro Jaya kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Direktur Reskrimsus Kombes Pol. Adi Deriyan Jayamarta menyetujui adanya kenaikkan status hukum terhadap laporan Aris dengan menandatangani surat tersebut. Namun dalam surat yang salinannya dimiliki JawaPos.com, isi surat tersebut tidak secara eksplisit mencantumkan nama Novel sebagai tersangka.


"Sehubungan dengan dengan rujukan di atas, dengan ini diberitahukan kepada Ka, bahwa pada hari Senin tanggal 21 Agustus 2017 telah dimulai penyidikan terhadap dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan /atau penghinaan dan/ atau fitnah melalui media elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat(3) Jo Pasal 45 ayat(3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP yang diketahui terjadi pada tanggal 14 Februari 2017 di Jakarta Selatan, dengan pelapor Sdr. Aris Budiman," demikian bunyi surat tersebut.


Dikonfirmasi secara terpisah perihal beredarnya SPDP ini di kalangangan wartawan, istri Novel Baswedan Rina Emilda mengakui telah menerima surat tembusan perihal kasus yang dituduhkan kembali kepada suaminya."Sudah (terima SPDP)," terang Rina kepada JawaPos.com. Namun, terkait isi surat tersebut, ibu lima anak ini enggan menjelaskan secara detail." Itu saja suratnya, sudah saya sampaikan ke kuasa hukum," imbuhnya.


Sementara Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, hingga berita ini diturunkan tidak menjawab panggilan telefon yang dilakukan JawaPos.com berkali-kali. Pesan singkat yang dikirimkan melalui aplikasi whatsapp pun tak kunjung di balas, meskipun terlihat sudah dibaca. Hal senada juga dilakukan lima pimpinan KPK. Mereka belum merespon pesan singkat yang dikirim JawaPos.com melalui aplikasi whatsapp.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore