Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 25 Agustus 2017 | 04.28 WIB

Lima Hari Sekolah, Tugas Guru Makin Banyak

Grafis - Image

Grafis

JawaPos.com- Kesempatan bertemu dengan jajaran Dewan Pertimbangan (Wantim) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Rabu (23/8) tidak disia-siakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy. Di hadapan sejumlah pemimpin ormas Islam itu, dia menyampaikan segala hal soal lima hari sekolah (LHS). Termasuk tugas guru yang bakal makin banyak.


Dalam acara rapat pleno Wantim MUI tersebut, Muhadjir didampingi Dirjen Dikdasmen Hamid Muhammad, Kepala Balitbang Totok Suprayitno, dan Staf Ahli Bidang Pembangunan Karakter Arie Budhiman. Acara itu dipimpin langsung Ketua Wantim MUI Din Syamsuddin.


Muhadjir menyatakan, akar kebijakan LHS itu terkait dengan beban mengajar guru. Sebelumnya beban mengajar guru minimal 24 jam pelajaran per pekan. Karena banyak keluhan dari guru, di antaranya guru kesulitan mengejar beban minimal itu, akhirnya ketentuannya diubah. ”Beban kerja guru menjadi delapan jam setiap hari dan lima hari dalam sepekan,” katanya.


Mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) tersebut menuturkan, jangan dibayangkan guru harus berada di kelas atau di ruang guru selama delapan jam setiap hari. Banyak sekali kegiatan guru yang bisa dilakukan. Di antaranya adalah memantau kegiatan siswa. Baik itu kegiatan di dalam maupun di luar sekolah.


Muhadjir menjelaskan, ketika beban delapan jam itu sampai pukul 15.00, murid hingga saat itu masih berada dalam pengawasan guru. Kalau ada murid yang ikut madrasah diniyah (madin), guru harus memastikannya. Kemudian, kalau murid ikut ekstrakurikuler atau kursus yang lain, guru juga harus ikut memantau. Bahkan, kalau murid langsung pulang ke rumah, guru tetap harus memastikannya.


”Guru kok jadi lebih banyak tugasnya? Memang iya. Kan sudah terima tunjangan profesi guru (TPG, Red),” katanya. Setiap tahun kucuran dana untuk TPG sangat besar. Tahun ini saja alokasi anggaran TPG mencapai Rp 56,7 triliun. ”Sekarang giliran pemerintah menagih komitmen guru untuk mendidik anak-anak,” tambahnya.


Dengan adanya kontrol dari para guru itu, nanti siswa memiliki dua buku rapor. Yang pertama adalah rapor untuk hasil belajar akademik selama bersekolah. Yang kedua adalah buku rapor untuk catatan pribadi siswa. Baik itu catatan perilaku, kepemimpinan, sampai catatan ekstrakurikuler maupun kegiatan lain di luar sekolah.


Dua catatan dalam buku rapor tersebut harus dimasukkan ke dalam data pokok pendidikan (dapodik). Dengan demikian, Kemendikbud memiliki rekam jejak pribadi seseorang mulai TK sampai lulus SMA atau SMK. ”Nanti perusahaan-perusahaan yang ingin merekrut pegawai bisa melihat catatan ini. Apakah seorang pelamar itu pernah jadi pemimpin atau tidak,” terangnya.


Muhadjir mengatakan, sampai saat ini formula buku rapor kepribadian siswa tersebut masih dikaji di Kemendikbud. Diharapkan, tidak lama lagi rapor catatan kepribadian atau karakter siswa itu bisa diluncurkan.


Sementara itu, Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi pada prinsipnya mendukung program penguatan pendidikan karakter (PPK) Kemendikbud tersebut. Apalagi, program itu bertujuan memperkuat karakter anak-anak. Namun, terkait dengan penambahan tugas untuk guru, dia berharap PGRI dilibatkan dalam pembuatan teknis acuan kerjanya.


Unifah juga mengungkapkan, belum semua guru menerima TPG. Masih banyak guru honorer yang gajinya tidak sampai Rp 500 ribu setiap bulan. Nah, menurut Unifah, untuk guru-guru yang belum menerima TPG, tapi sudah mendapatkan beban kerja yang cukup berat, program itu bukan kebijakan yang baik.


Terkait dengan rencana terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) tentang PPK, sejauh ini belum ada perkembangan signifikan. Sejumlah opsi dimunculkan Kemendikbud dalam mengatur jam belajar siswa di sekolah. Opsi tersebut diharapkan bisa menjadi jalan tengah agar guru tetap mendapatkan jam kerja 40 jam.


Salah satu opsinya ialah tetap mengakomodasi sekolah enam hari dengan pengaturan tersendiri. Namun, sangat mungkin aturan itu tidak masuk Perpres PPK yang akan terbit. Kabar tersebut disampaikan Muhadjir setelah mendampingi Presiden Joko Widodo menyambut Sekjen Partai Komunis Vietnam di Istana Merdeka kemarin.


Muhadjir menjelaskan, pada dasarnya ketentuan LHS bersifat tidak wajib sebagaimana disampaikan presiden. Dia mempersilakan bila ada sekolah yang mau menerapkan atau yang tidak ingin menerapkan.


Untuk itu, dalam pengaturannya nanti ada jalan tengah. Bagi yang ingin menerapkan LHS, tentu jam kerja guru menjadi delapan jam per hari. Sehingga dalam sepekan tetap memenuhi jam kerja 40 jam. ”Nanti kalau yang menganut enam hari (sekolah) ya beban guru diubah,” ucapnya. Dalam arti diatur sedemikian rupa supaya totalnya 40 jam kerja selama enam hari.

Editor: Miftakhul F.S
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore