
Pertemuan Bupati Muharram dengan perwakilan karyawan PT KN di ruang rapat Kakaban, Kamis (8/6) lalu.
JawaPos.com - Pertemuan antara karyawan PT Kertas Nusantara (KN) dengan Pemkab Berau, 8 Juni lalu, berakhir dengan ketidakhadiran perwakilan manajemen PT KN, terutama direktur utamanya.
Selain itu, dari hasil pertemuan tersebut, Bupati Berau Muharram siap merekomendasikan izin PT KN dicabut melalui kementerian terkait. Namun, bupati meminta karyawan memberikan surat permohonan yang dilampirkan kronologis permasalahan sejak beberapa tahun lalu.
Tapi, menurut Sekretaris Pengurus Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Perkayuan dan Perhutanan (SPKHut) PT KN Syaiful Tanjung, pertemuan dengan bupati tersebut terkesan terburu-buru. Pemkab Berau, sebenarnya bisa langsung merekomendasikan pencabutan izin PT KN tanpa perlu menunggu permohonan dari karyawan yang menjadi korban.
Pasalnya, perusahaan sudah melanggar UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Terlebih, dalam pertemuan tersebut yang mengundang adalah Pemkab Berau yang ditandatangani Bupati Muharram.
“Jadi kalau saya lihat tidak perlu kami mengusulkan, tinggal dari Pemkab Berau saja. Kalau saya tidak akan melakukan itu,” tuturnya kepada Berau Post (Jawa Pos Group), Minggu (11/6).
Dalam UU 13/2003 tersebut, lanjut Syaiful, sudah dijelaskan kewajiban perusahaan kepada tenaga kerjanya. Seperti kewajiban pembayaran gaji yang jelas dilanggar. Karena perusahaan tak lagi membayar gaji karyawan sejak Juni 2014 lalu. Dengan kondisi itu saja, pemerintah sudah bisa memberikan sanksi administrasi sesuai pasal 190 undang-undang tersebut.
“Menurut saya, dalam undang-undang itu sudah jelas bisa diberi sanksi administrasi dari teguran sampai pencabutan izin karena tidak bayar gaji pegawai. Pemkab Berau kan juga dirugikan karena perusahaan tidak bayar pajak,” jelasnya.
“Pemerintah harusnya yang ambil sikap, bukan karyawan. Kan karyawan yang mengadu. Saya akui waktu pertemuan kemarin terlalu terburu-buru dan tidak fokus. Mungkin karena lama menunggu, jadi tidak tenang,” imbuhnya.
Syaiful menambahkan, hingga kini masih ada 1.300-an karyawan PT KN yang belum mendapatkan gaji. Nasib mereka pun tidak jelas karena perusahaan terkesan membiarkan.
Diakui Syaiful, sebagian karyawan yang galau menunggu kejelasan pembayaran gaji mereka, memang sudah ada yang bekerja kembali. “Ada yang diterima di perusahaan, ada yang ngojek, kuli bangunan. Ada juga teman-teman yang tidak diterima di perusahaan karena alasan umur. Memang kalau sudah umur 40 tahunan, susah diterima di perusahaan yang ada di Berau. Nah, kalau sudah begini, apa solusinya?” tandasnya. (rus/udi/fab/JPG)

Prediksi Skor Amerika Serikat vs Bosnia dan Herzegovina di Piala Dunia 2026: The Stars and Stripes Tak Ingin Malu!
Prediksi Skor Swiss vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Granit Xhaka Cs Siap Libas El Khadra Demi Tiket 16 Besar
Prediksi Skor Spanyol vs Austria di Piala Dunia 2026: Lamine Yamal Jadi Pembeda
Prediksi Skor Belgia vs Senegal di Piala Dunia 2026: Setan Merah Emoh Angkat Koper Lebih Dulu!
Brasil vs Norwegia: Memori 1994 dan 1998, Misi Balas Dendam Generasi Emas Erling Haaland di Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Portugal vs Kroasia di 32 Besar Piala Dunia 2026: Joao Felix Pede Singkirkan Skuad Vatreni!
Prediksi Skor Inggris vs RD Kongo: Bursa Jagokan Three Lions, Opta Beri Peluang Menang 73,9 Persen
Silaturahmi dengan Suporter PSIS, Malut United Pastikan Tak Pakai Nama Semarang dan Siap Mengalah soal Stadion
Ditunggu Saja! Persebaya Surabaya Siapkan 7 Pemain Asing Baru Usai Rombak Skuad Musim Lalu
Prediksi Skor Portugal vs Kroasia di Piala Dunia 2026: Misi Berat Cristiano Ronaldo Cs Lolos ke 16 Besar
