Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 8 Juni 2017 | 21.15 WIB

Kejagung Cabut Banding, Ini Tanggapan Pengacara Basuki Tjahaja Purnama

Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok) saat menjalani sidang perkara kasus yang melilitnya - Image

Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok) saat menjalani sidang perkara kasus yang melilitnya

JawaPos.com - Dalam vonis 2 tahun yang diberikan Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok), akhirnya Kejaksaan Agung mencabut kontra banding yang pernah diajukan.


Kuasa hukum Ahok, I Wayan Sudhirta mengatakan, dalam dunia peradilan adalah hal yang wajar apabila pihak yang tidak puas atas hasil vonis, mencabut gugatannya. "Itu sesuatu yang normal ya, mungkin punya pertimbangan cabut banding," kata Wayan saat dihubungi, Kamis (8/6).


Dengan dicabutnya memori banding yang telah dicabut oleh Kejaksaan Agung, Wayan mengaku saat ini Ahok sudah memiliki ketetapan hukum yang pasti atas penahanannya. "Jadi memang sudah punya kekuatan hukum pasti," katanya.


Sebelumnya,Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi mengatakan Kejaksaan Agung telah mencabut banding dalam perkara Ahok pada tanggal 6 Juni 2017 lalu. 


Namun Hasoloan tidak mengetahui alasan pencabutan banding yang dilakukan oleh Korps Bhayangkara. Tahap selanjutnya pihaknya akan berkirim surat ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan juga pihak Ahok, bahwa banding yang diajukan Kejaksaan Agung telah dicabut.
Sekadar informasi, Kejaksaan Agung lewat Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengakukan permohonan banding terhadap Pengadilan Negeri Jakarta Utara.


Banding itu dilakukan untuk mempertanyakan kenapa vonis majelis hakim lebih berat terhadap Ahok dengan menjatuhkan vonis 2 tahun. Padahal JPU menuntut Ahok dengan 1 tahun penjacara dengan masa percobaan 2 tahun dalam kasus penodaan agama.(cr2/JPG)

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore