Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 29 Maret 2017 | 21.31 WIB

Selamatkan Ojek Online, DPR Bakal Revisi UU LLAJ

Pengemudi ojek online. - Image

Pengemudi ojek online.

JawaPos.com - Seiring berkembangnya teknologi dan kebutuhan masyarakat, kini ojek online semakin mendapat tempat di tengah masyarakat. Di sisi lain, keberadaan dalam operasionalnya masih dianggap ilegal.


Sebab, Undang-Undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tidak mengatur kendaraan roda dua sebagai angkutan atau moda transportasi dengan alasan keamanan dan kenyamanan penumpang. Turunannya pun, Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 hanya mengatur menganai kendaraan roda empat atau taksi online.


Melihat fenomena ini, menurut Wakil Ketua Komisi V DPR Lasarus, keberadaan angkutan online roda dua tidak bisa dihapus begitu saja selama pemerintah belum bisa menyiapkan angkutan berbasis massa.


"Ruang ini belum bisa kita tutup, satu-satunya kita cari jalan tengah bagaimna roda dua jalan, tapi dari sisi keamanan aman buat penumpang dan dalam kegiatannya juga tahu aturan yang berlaku," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3).


Agar ojek ini terakomodir sebagai salah satu moda transportasi, DPR akan mencari solusi legalitasnya. "Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 ini harus kita revisi ketika kita legalkan roda dua jadi angkutan umum," tegas Lasarus.


Dalam kesempatan itu juga, politikus PDIP ini meminta para pengemudi ojek online untuk taat pada aturan yang berlaku di jalan raya. Sebab acap kali mereka melanggar seperti melintas di bahu jalan dan melawan arus. Kepolisian juga diminta bertindak tegas apabila menemukan pelanggaran tersebut


"Ini kita bicarakan ke Dishub dan Kepolisian. Tegakan dulu aturannya supaya ada efek jera. Lalu, ada kesadaran dari teman-teman (driver) ini," pungkas Lasarus. (dna/JPG)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore