Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 29 Maret 2017 | 00.20 WIB

Kader Terseret Kasus e-KTP, Oso Perintahkan Sekjen Hanura Cari Miryam

Mantan Anggota Komisi II Miryam S Haryani saat bersaksi pada kasus korupsi e-KTP.(Dok.JawaPos.com) - Image

Mantan Anggota Komisi II Miryam S Haryani saat bersaksi pada kasus korupsi e-KTP.(Dok.JawaPos.com)

JawaPos.com - Disebut-sebutnya nama Miryam S Haryani, mantan anggota Komisi II DPR dalam kasus dugaan korupsi e-KTP membuat Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (Oso) gusar.


Dia memerintahkan Sekretaris Jenderal (Sekjen), Partai Hanura Sarifuddin Sudding untuk mencari keberadaan kadernya dan menjelaskan seperti apa kasus tersebut.  "Saya sampai sekarang ini belum mendapatkan laporan dari Ibu Miryam," ujar Oso saat dikonfirmasi, Selasa (28/3).


Wakil Ketua MPR ini mengaku sampai saat ini Partai Hanura belum menjatuhkan sanksi kepada Miryam. Karena Miryam belum terbukti menerima uang dari korupsi yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu. "Kalau ada sanksi hukum dan ketetapan hukum, maka sayalah orang yang pertama memecat (Miryam)," katanya.


Sekadar informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setidaknya telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut, yakni mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto.


Keduanya didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional. Dalam dakwaan itu atas perbuatan kedua terdakwa negara dirugikan hingga Rp 2,3 triliun.


Atas perbuatannya itu, Irman dan Sugiharto melangar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (cr2/JPG)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore