Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 27 November 2015 | 06.45 WIB

Kejagung Pindahkan Terpidana Teroris dari Jakarta ke Kupang

RUMAH BARU: Iskandar, terpidana teroris asal NTB tampak digelandang anggota Densus 88 dan petugas Kejati NTT, memasuki Lapas Kelas 2A Kupang, Kamis (26/11). - Image

RUMAH BARU: Iskandar, terpidana teroris asal NTB tampak digelandang anggota Densus 88 dan petugas Kejati NTT, memasuki Lapas Kelas 2A Kupang, Kamis (26/11).

JawaPos.com- Kejaksaan Agung (Kejagung) memindahkan Iskandar, salah satu terpidana teroris ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2A Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).



Sebelumnya, Iskandar sudah lima tahun ditahan di rumah tahanan (Rutan) Mako Brimob, Kelapa Dua, Jakarta. Pemindahan Iskandar ke Lapas Kupang untuk menjalani sisa masa tahanannya selama tiga tahun.



Terpidana asal Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) itu diterbangkan tim Satgasus Kejagung dari Jakarta dengan pesawat Citilink. Iskandar tiba di Bandara El Tari Kupang, sekira pukul 09.00 Wita, Kamis (26/11).



Pantauan Timor Ekspres (Jawa Pos Group), proses pemindahan terpidana teroris ini mendapat pengawalan ketat anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Mabes Polri dan petugas Kejati NTT.



Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT Ridwan Angsar mengatakan, Iskandar divonis hukuman delapan tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA). Terpidana terbukti terlibat aksi teror di Pulau Jawa.



Menurutnya, Iskandar dipindahkan berdasarkan kebijakan pemerintah pusat, agar 35 terpidana teroris yang ada saat ini tidak terkumpul dalam satu Lapas. Keputusan ini untuk menghindari aksi mereka selanjutnya.



Terpidana juga akan dijadikan saksi terkait kasus teror yang melibatkan warga Dompu lainnya yang ditangkap Densus 88 pada April 2015 lalu di Kabupaten Manggarai Barat.



“Soal tempat penahanan, tentu merupakan kewenangan Lapas. Tapi yang pasti dia (Iskandar, red) akan ditahan di sel khusus dan tidak tergabung dengan terpidana lainnya,” imbuh mantan Kacabjari Seba itu.



Kepala Lapas Kelas 2A Kupang, Suartono mengatakan, penempatan terpidana teroris merupakan yang pertama kali di Lapas Kupang. Mengingat Lapas Kelas 2A Kupang tidak memiliki blok khusus untuk teroris.



Untuk sementara Iskandar akan ditempatkan di ruang masa pengenalan lingkungan (mapenaling). Tapi Iskandar akan mendapat pengawasan khusus dari petugas.



"Untuk sementara di ruang mapenaling dulu. Tidak gabung dengan warga binaan yang lain. Tapi hak-haknya tetap dikasih, seperti hak beribadah dan mendapatkan makanan yang layak,” kata Suartono. (joo/boy/hsn/JPG)

Editor: Husain
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore