Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 14 Oktober 2015 | 03.01 WIB

Uang Tambang Liar Lumajang, Kapolsek Rp 1 Juta, Kanit Reskrim Rp 500 Ribu

TERSANGKA: Dari kiri, tiga oknum Polsek Pasirian, Kapolsek AKP Sudarminto,  Kanitreskrim Ipda Samsul Hadi, dan Babinkamtibmas Aipda Sigit Pramono - Image

TERSANGKA: Dari kiri, tiga oknum Polsek Pasirian, Kapolsek AKP Sudarminto, Kanitreskrim Ipda Samsul Hadi, dan Babinkamtibmas Aipda Sigit Pramono

JawaPos.com SURABAYA – Kepala Desa (Kades) Selok Awar Awar, Lumajang, Hariyono, dihadirkan sebagai ”saksi mahkota” dalam kasus penerimaan uang suap yang menjerat tiga anggota Polsek Pasirian, Senin (12/10).



Hariyono pun ”bernyanyi” dengan  menyebut  para  penerima  uang  dari  pertambangan pasir yang dikelolanya di Desa Selok Awar-Awar, mulai para polisi, oknum Perhutani, hingga pejabat desa dan anggota DPRD.



Dalam kesaksian yang disampaikan di sidang disiplin dan kode etik anggota Polri tersebut, Hariyono mengaku telah memberikan uang kepada tiga oknum Polsek Pasirian dalam pertambangan pasir ilegal di Pantai Watu Kecak, Desa Selok Awar Awar, Pasirian, Lumajang, Jawa Timur.



Ketiganya adalah Kapolsek Pasirian AKP Sudarminto, Kanitreskrim Polsek Pasirian Ipda Samsul Hadi, dan Babinkamtibmas  Desa  Selok  Awar Awar Aipda Sigit Pramono.



Dalam sidang disiplin dan kode etik yang digelar terbuka di ruang keuangan (R Bhakti) gedung SDM Mapolda  Jatim  tersebut, Hariyono menyatakan telah memberikan uang jatah Rp 1 juta per bulan untuk Sudarminto.  



Samsul dan Sigit diberi jatah Rp 500 ribu per bulan. ”Untuk kapolsek (Sudarminto, Red), baru sekali. Yang paling sering datang ke  kantor  desa  itu  babinkamtibmas karena  sekalian  (diberi  uang  jatah) saat  patroli.  Kanitreskrim  hanya  tiga kali.  Saat  berjaga  malam  lewat,  saya kasih,” terangnya di depan persidangan yang  dipimpin  Wakapolres  Lumajang Kompol Iswahab seperti yang dilansir Radar Surabaya (Jawa Pos Group), Selasa (13/10). (sar/jay/awa/jpg)



Editor: Arwan
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore