
Apartemen Green Pramuka City
JawaPos.com - Rencana Pemerintah mengembangkan konsep transit oriented development (TOD) untuk mendukung percepatan pergerakan masyarakat komuter ke lokasi tujuan harus didukung oleh pengembang apartemen di Jakarta.
Direktur Utama PT Duta Paramindo Sejahtera Rudy Herjanto Saputra mengatakan, konsep TOD yang tengah dikembangkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub), khususnya di lokasi-lokasi angkutan massal, sejak awal telah menjadi konsep pengembangan apartemen Green Pramuka.
“Sejak awal Green Pramuka dibangun lewat konsep intergrasi antara tempat tinggal, pusat bisnis yang terintegrasi dengan jaringan transportasi publik. Jadi sejak awal Green Pramuka sangat mendukung adanya fasilitas transportasi massal bagi penghuni,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima JawaPos.com, Rabu (4/10).
Konsep TOD, lanjut dia, harus didukung mixed-use development atau sistem pengembangan berbasis penyampuran fungsi. Misalnya perkantoran, hotel, tempat tinggal, komersial yang dikembangkan menjadi satu kesatuan, atau minimal dua produk properti yang dibangun dalam satu kesatuan.
Kendati demikian, PT Duta Paramindo Sejahtera sebagai pengembang Green Pramuka telah diperhitungkan dibangun pada posisi yang mudah dijangkau menggunakan kendaraan massal komuter seperti KRL, Transjakarta maupun bus pengumpan (feeder).
Selain itu, disediakan pula shelter bus Damri khusus bandara hingga pool layanan kendaraan online yang memudahkan penghuni menggunakan transportasi publik oleh masyarakat maupun pembangunan infrastruktur pendukungnya di kantong-kantong aktivitas penting.
Hal tersebut penting, karena indikator keberhasilan sistem TOD di suatu wilayah adalah lebih banyak orang dapat tinggal dan bekerja, pergi bersekolah, berbelanja, dan kegiatan lain dengan berjalan kaki dari dan ke stasiun. Atau dengan kata lain, orang-orang dapat melakukan aktivitas lokal dengan berjalan kaki.
Menurut Rudy, penyediaan jejaring angkutan massal oleh pengembang properti hunian vertikal akan semakin penting menjelang pelaksanaan Pergub Nomor 25 Tahun 2017 tentang pengendalian lalu lintas melalui kebijakan electronic road pricing (ERP).
Pergub itu menyebutkan ada sembilan ruas jalan yang akan diberlakukan sistem berbayar yaitu Jalan Sisingamangaraja, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Jenderal Gatot Subroto, dan Jalan HR Rasuna Said sekaligus melarang kendaraan bermotor melintas di sembilan ruas jalan tersebut.
Dengan kebijakan tersebut, pergerakan masyarakat akan semakin tergantung pada moda transportasi massal. Bagi penghuni Green Pramuka, hal itu tentu menjadi keuntungan tersendiri terutama karena bus PPD juga menjadi bus pengumpan (feeder) jaringan bus Transjakarta yang terkoneksi.
“Dengan cara ini, penghuni dipermudah mencapai tujuan, kemacetan jalan berkurang dan beban lahan parkir kami pun berkurang sehingga dapat dimanfaatkan bagi kebutuhan lahan terbuka,” tuturnya.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
