
ILUSTRASI. Foto udara kompleks perumahan KPR subsidi di Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
JawaPos.com - Harapan masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah subsidi di Daerah Istimewa Jogjakarta (DIJ) masih diwarnai banyak kendala. Tidak sedikit warga yang justru terjerat kasus rumah subsidi mangkrak akibat pengembang (developer) yang tidak bertanggungjawab.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengembang Rumah Sederhana Sehat Nasional (Apernas) DIJ dan pengembang rumah bersubsidi, Suranto Ramli menyebut, masih banyak masyarakat yang menjadi korban karena kurang memahami prosedur legalitas perumahan.
Ia menceritakan nasib temannya yang harus menelan kekecewaan setelah mengumpulkan Rp 13 juta untuk uang muka rumah subsidi. Tabungan yang dikumpulkan bertahun-tahun dengan penuh perjuangan itu rencananya digunakan untuk mewujudkan impian memiliki rumah sendiri.
Namun penantian panjang justru berakhir sia-sia. Rumah yang dijanjikan pengembang tak kunjung dibangun, sementara lahan perumahan yang dipromosikan tetap kosong tanpa kejelasan.
"Rumah yang udah di-DP (uang muka) tidak pernah dibangun. Ternyata pengembangnya belum mengurus legalitas tanah," jelasnya, dikutip dari Jawapos Radar Jogja, Minggu (7/9).
Menurutnya, praktik semacam ini kerap terjadi. Pengembang sudah memasarkan rumah dengan spanduk dan baliho. Padahal lahan yang dipromosikan belum jelas status hukumnya.
"Konsumen jadi tergiur. Padahal proses legalitas tanah bisa memakan waktu hingga setahun," ujarnya.
Suranto juga menyoroti rumitnya syarat perbankan yang justru menyulitkan masyarakat pekerja mandiri seperti pedagang pasar, penyanyi, maupun pengemudi ojek online. "Mereka sebenarnya mampu mencicil Rp 1 juta per bulan. Tapi bank menolak karena tidak punya slip gaji atau surat resmi dari perusahaan,” jelasnya.
Konsumen, lanjutnya, sebenarnya memiliki hak penuh untuk menanyakan berbagai hal sebelum menyerahkan uang muka. Mulai dari lokasi perumahan, status legalitas tanah, hingga sejauh mana proses perizinan berjalan.
Sayangnya, banyak masyarakat yang justru ragu untuk bertanya langsung kepada pengembang. Padahal, langkah sederhana itu bisa menjadi kunci agar mereka terhindar dari risiko tertipu proyek rumah subsidi mangkrak.
"Uang DP Rp 500 ribu atau Rp 1 juta itu sangat berarti bagi masyarakat kecil," tegasnya.
Sementara itu, pengembang rumah komersil dan subsidi di Bantul, Syammahfuz Chazali mengingatkan agar masyarakat lebih teliti sebelum membeli. Konsumen harus mengecek di aplikasi Sikumbang. Jika rumah subsidi sudah terdaftar, maka sudah dipastikan berizin.
"Artinya sertifikat tanah sudah atas nama PT dan izin PBG (persetujuan bangunan gedung)," jelasnya.
Syammahfuz menegaskan, kasus rumah subsidi mangkrak umumnya terjadi karena proyek tersebut tidak pernah terdaftar resmi. "Kalau tidak ada di Sikumbang, berarti memang tidak berizin," katanya.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
