
Ilustrasi pembangunan rumah menengah atas
JawaPos.com - Bank Indonesia (BI) resmi membebaskan biaya uang muka atau down payment (DP) untuk kepemilikan properti bagi pembeli pertama. Tapi, jangan senang dulu. Pasalnya, kebijakan itu akan berdampak pada tingginya beban cicilan yang harus dibayar oleh pembeli per bulan.
Mengapa demikian? Itu lantaran jangka waktu angsuran yang tetap alias tidak bertambah. Untuk rumah nonsubsidi jangka waktunya 10 hingga 15 tahun, sedangkan FLPP jangka waktunya bisa sampai 20 tahun. Belum lagi untuk pembelian rumah nonsubsidi pembeli harus siap-siap menanggung suku bunga floating yang berubah mengikuti ketentuan BI rate.
Lalu apa solusinya? Aldi Garibaldi Capital Markets & Investment Services Colliers Indonesia menuturkan pembebasan LTV untuk kepemilikan tak akan banyak membantu pembeli apabila amortisasi atau jangka waktu angsuran tidak ditambah.
Idealnya, jangka waktu angsuran yang mesti diberikan apabila tak ada uang muka adalah 30 tahun. Hal ini juga tak akan membuat perbankan merugi. Justru cara ini dapat membuat Non Performing Loan (NPL) perbankan jadi berkurang.
"Kalau dia nggak perpanjang angsuran ke 30 tahun maka dia akan tetap dapat NPL sebab pembeli dapat bunganya terlalu tinggi," ujarnya Aldi di Jakarta, Rabu (4/7).
Ia juga meyakini jika amoritasi atau angsuran yang diperpanjang juga minim risiko. Sebab orang yang mencicil rumah dalam jangka waktu lebih panjang tidak akan kabur. Berdasarkan kunjungan yang ia lakukan ke United Nation beberapa waktu lalu, disebutkan bahwa penyumbang kredit macet sesungguhnya bukanlah orang dengan penghasilan rendah karena mereka membeli rumah untuk dijadikan aset.
"Waktu saya ke UN dia bilang kalau orang miskin itu tidak pernah nunggak. Dibanding orang kaya, karena orang kaya tuh kadang banyak berkilah misal dia kan punya banyak bisnis yang bermitra dengan bank itu, misal kalau dia mau nunggak terus mengancam nanti saya tarik semua nih dari bank Anda. Kemudian banknya takut. Sedangkan orang miskin nggak mungkin melakukan itu karena itu akan menjadi asetnya," terangnya.
Dia berharap adanya kebijakan pelonggaran LTV bukan hanya jadi satu-satunya cara untuk dapat mempermudah masyarakat bisa memiliki properti. Kebijakan moneter juga harus bisa menjaga suku bunga perbankan tetap terjaga.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
