Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 30 November 2018 | 02.09 WIB

Gratiskan Tol Suramadu, Bawaslu Anggap Jokowi Tak Langgar Kampanye

PEMBEBASAN TARIF: Presiden Joko Widodo didampingi sejumlah pejabat saat meresmikan penghapusan tarif tol Suramadu, Sabtu (27/10). - Image

PEMBEBASAN TARIF: Presiden Joko Widodo didampingi sejumlah pejabat saat meresmikan penghapusan tarif tol Suramadu, Sabtu (27/10).

JawaPos.com - Penggratisan Tol Jembatan Suramadu yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinyatakan tidak melanggar kampanye Pilpres 2019. Pasalnya, itu bagian dari kerja pemerintah.


"Penggratisan penggunaan jembatan Suramadu merupakan kebijakan pemerintah untuk kepentingan masyarakat. Kebijakan tersebut tidak dalam konteks kampanye atau tidak ada kaitannya dengan kegiatan kampanye," ujar Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Ratna Dewi Pettalolo  dalam keterangan tertulis yang diterima JawaPos.com, Kamis (29/11).


Menurut Dewi, Bawaslu menilai kegiatan tersebut tidak menguntungkan menguntungkan peserta pemilu selama masa kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 282 atau 232 UU Nomor 7/2017. Selain itu, bukti-bukti yang diajukan pelapor sangat lemah tidak bisa memberikan atau menunjukkan Jokowi sedang melakukan kampanye presiden.


"Saksi dan barang bukti yang diajukan pelapor sangat lemah dan tidak dpt menunjukkan adanya kegiatan yg terkait dengan Pasal 282 atau 283 UU Nomor 7/2017," katanya.


Sebelumnya Anggota Forum Advokat Rantau (FARA) Rubby Cahyady melaporkan Presiden Jokowi ke Bawaslu. Dia menduga telah terjadi kampanye terselubung berkedok penerbitan kebijakan saat Jokowi berada di Jembatan Suramadu. Apalagi kejadian itu diviralkan oleh media massa.


Memang Jokowi tidak ikut berpose satu jari seperti dalam bukti foto yang disertakan. Selain itu, Jokowi pun tidak menyampaikan kalima-kalimat yang sifatnya ajakan untuk memilihnya pada Pilpres 2019 saat berada di Jembatan Suramadu.


Namun, kata Rubby, orang-orang di sekitar Jokowi telah menunjukkan gestur ajakan agar memilih pasangan calon nomor urut 01. Menurut dia, hal itu termasuk unsur dugaan kampanye terselubung berkedok  penerbitan kebijakan. Dia merujuk ke Pasal 282 UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore