
Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Marinus Gea.
JawaPos.com - Anggota Komisi XIII DPR RI, Marinus Gea, menilai pengaturan mengenai kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) tidak cukup hanya dimuat dalam ketentuan jurnalistik pada Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta. Menurutnya, perkembangan AI yang telah merambah berbagai bidang kehidupan memerlukan payung hukum tersendiri yang mengatur operasional teknologi tersebut secara menyeluruh.
"AI hari ini memiliki ruang gerak yang sangat luas. AI bisa menjelajahi sumber informasi di seluruh dunia tanpa batas, melakukan scraping jutaan artikel, menyimpan data, melatih model, hingga menghasilkan jawaban yang pada akhirnya dapat menggantikan orang membaca berita secara langsung. Kebebasan AI seperti ini sangat tidak mungkin hanya dibatasi dalam ruang Undang-Undang Hak Cipta," kata Marinus kepada wartawan, Kamis (23/7).
Ia menilai, sebelum menyusun regulasi, pemerintah perlu menentukan secara jelas objek yang akan dilindungi dalam kaitannya dengan pemanfaatan AI terhadap karya jurnalistik. Menurutnya, hal tersebut menjadi fondasi penting agar aturan yang dibentuk tidak menimbulkan multitafsir.
"Kalau para jurnalis sendiri menggunakan AI untuk membantu membuat tulisan dan menghasilkan karya baru, maka yang harus dijelaskan adalah apa yang ingin dilindungi. Apakah bisnis medianya, karya tulisnya, atau orang sebagai penciptanya? Ini harus didudukkan terlebih dahulu," ucapnya.
Baca Juga:Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Disita, BEM Kristiani Mendesak Rumah Eks Jampidsus Digeledah!
Marinus juga menyoroti aspek pengawasan apabila AI nantinya diatur dalam RUU Hak Cipta. Ia menegaskan, pembatasan terhadap operasional AI tidak dapat berjalan tanpa mekanisme pengawasan yang kuat dari negara.
"Kalau AI dibatasi, AI tidak mungkin membatasi dirinya sendiri. Berarti negara harus memiliki alat untuk mengawasi dan menegakkan aturan itu. Kalau sudah masuk pada pembatasan operasional AI, menurut saya pengaturannya tidak boleh hanya di Undang-Undang Hak Cipta," tegasnya.
Menurut Marinus, dampak AI tidak hanya dirasakan di sektor media dan hak cipta, tetapi juga telah menjangkau bidang pendidikan, kesehatan, desain industri, hingga berbagai sektor strategis lainnya. Karena itu, ia mendorong pembentukan undang-undang khusus yang mengatur penggunaan AI secara nasional.
"AI menyentuh hampir seluruh aspek kehidupan. Karena itu, saya berpandangan perlu dibuat Undang-Undang tersendiri tentang operasional AI di Indonesia. Undang-undang tersebut nantinya menjadi payung hukum yang mengatur seluruh sektor yang terdampak AI, termasuk hak cipta dan jurnalistik," ujarnya.
Legislator Fraksi PDIP itu juga berpandangan, kementerian yang membidangi transformasi digital seharusnya menjadi leading sector dalam penyusunan regulasi AI. Sementara itu, ketentuan mengenai hak cipta dan jurnalistik dapat menjadi bagian dari pengaturan yang lebih komprehensif dalam undang-undang tersebut.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Getafe vs Deportivo La Coruna di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Napoli vs Bologna di Liga Italia: Partenopei Menang Tipis di Stadio Maradona
Profil Kanaya Whu: Vokalis MK9 Bentukan Dedi Mulyadi, Meninggal di Usia 35 Tahun
Prediksi Skor Racing de Santander vs Alaves di Liga Spanyol: Harapan Baba Zorros di El Sardinero
Prediksi Skor Lille vs Troyes di Liga Prancis: Kans Calvin Verdonk Cs Pesta Gol di Kandang
Kanaya Whu Vokalis MK9 Meninggal Dunia, Dedi Mulyadi Turut Berduka
Prediksi Skor Augsburg vs Bayer Leverkusen di Liga Jerman: Die Werkself Buru Poin di Laga Tandang
Prediksi Skor RB Leipzig vs Hamburger SV di Liga Jerman: Die Roten Bullen Menang di Red Bull Arena
Prediksi Skor Celta Vigo vs Malaga di Liga Spanyol: Los Celestes Taklukkan Tim Tamu di Kandang
Prediksi Skor Persija vs Persib di Super League 2026/2027: Macan Kemayoran Menang Dramatis!

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022