
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, temui salah satu korban penyekapan dan pemasungan Tegar Saputra (TS) di rumahnya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu (1/7). (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com)
JawaPos.com - Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, temui salah satu korban penyekapan dan pemasungan Tegar Saputra (TS) di rumahnya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu (1/7). Diketahui, Tegar dan dua rekannya Muhamad Rafli Jaelani (MRJ) dan Adit Saputra (AS) menjadi korban pemasungan oleh pemilik percetakan Mau Print di Senen, Jakarta Pusat.
Dalam pertemuan tersebut, Said Iqbal tidak hanya memastikan pemulihan fisik dan psikis para korban, tetapi juga membawa amanat khusus dari Presiden Prabowo Subianto. Ia menegaskan bahwa negara tidak akan menoleransi segala bentuk perbudakan modern dan tindakan main hakim sendiri di wilayah hukum Indonesia.
"Saya menyampaikan salam dari Presiden Prabowo yang berpesan bahwa tidak boleh ada kekerasan terhadap rakyat. Presiden meminta agar seluruh proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku," ujar Said Iqbal di lokasi, Rabu (1/7).
Said Iqbal mengungkapkan bahwa dirinya ditugasi langsung untuk mengawal hak-hak ketiga pekerja yang sebelumnya disekap dan dirantai menggunakan sling kabel baja selama hampir dua minggu. Terlebih, muncul laporan bahwa para korban sempat diarak dan dipermalukan di hadapan masyarakat sebelum ditawan di lantai atas gedung.
Baca Juga:Murni Penegakan Hukum, Jaksa Pastikan Vonis 10 Tahun Penjara Nadiem Sesuai Fakta Persidangan
Menurutnya, Presiden Prabowo menaruh perhatian serius terhadap kasus yang menabrak nilai kemanusiaan ini. Korban yang merupakan rakyat kecil berhak mendapatkan perlindungan penuh dari intimidasi pihak manapun selama proses penegakan hukum berjalan.
"Arahan Presiden sangat jelas, yaitu memastikan tidak boleh ada kekerasan terhadap rakyat kecil. Kalau ada persoalan hukum, selesaikan melalui mekanisme hukum yang berkeadilan," tegas Said Iqbal.
Sebagai bentuk kehadiran negara, pemerintah berkomitmen mengambil alih seluruh proses pemulihan kesehatan para korban. Mengingat penyiksaan tersebut menyisakan ketakutan dan trauma mendalam bagi para korban.
"Pertama, saya memastikan seluruh biaya pengobatan yang berkaitan dengan kasus ini menjadi tanggung jawab negara. Seluruh biaya akan ditanggung pemerintah, termasuk apabila korban membutuhkan pendampingan psikiater akibat trauma yang dialami. Seluruhnya akan ditanggung melalui BPJS Kesehatan," jelasnya.
Ia mengecam keras tindakan pemilik perusahaan, MML (40), bersama enam anak buahnya yang bertindak seolah memiliki hukum tersendiri. Ketujuh tersangka kini telah ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat dan terancam hukuman 9 tahun penjara berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Fenerbahce vs Lyon di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027, Tuan Rumah Dilarang Kalah!
Prediksi Skor Dinamo Zagreb vs Viking di Liga Champions: Skuad Modri Datang dengan Modal Bagus!
Prediksi Levski Sofia vs AEK Athens: Misi Besar Tuan Rumah Kembali ke UCL Usai Absen 2 Dekade
Prediksi Skor Vietnam vs Malaysia Leg 2 Semifinal AFF 2026: The Golden Star Warriors Menuju Final!
Profil Putri Juficha, Miss Earth Indonesia 2025 yang Meninggal di Usia Muda
Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Elche: Comeback The Blue and Whites di La Liga Bakal Sengit!
BEM UI dan Puluhan Aliansi Mahasiswa Bakal Gelar Demo Besar di Bundaran HI Besok, Ini 8 Tuntutannya
Ada Andik Vermansah Hingga Leo Lelis, 6 Mantan Pemain Persebaya Memperkuat Tim Promosi
Prediksi Skor Thailand vs Singapura: Gajah Perang Selangkah Lagi ke Final Piala AFF 2026!
Prediksi Skor Slovan Bratislava vs Celje di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027
