
Ketum DPP PBB Hasil Muktamar VI Bali Gugum Ridho Putra menyampaikan keterangan kepada awak media usai melayangkan gugatan kepada PTUN Jakarta pada Rabu (29/4). (Sahrul Yunizar/JawaPos.com).
JawaPos.com - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Bulan Bintang (PBB) hasil Muktamar VI Bali melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Rabu (29/4). Gugatan itu disampaikan atas terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum (Menkum) nomor M.HH- 3.AH.11.02 Tahun 2026.
Ketua Umum (Ketum) PBB Gugum Ridho Putra bersama jajaran DPP yang disahkan melalui Muktamar VI Bali datang langsung ke PTUN Jakarta. Dia menyampaikan bahwa gugatan tersebut dilayangkan karena pihaknya menilai telah terjadi kesewenang-wenangan.
Yakni penerbitan SK Menkum nomor M.HH-3.AH.11.02 Tahun 2026 yang mengesahkan susunan pengurus DPP PBB hasil Musyawarah Dewan Partai (MDP). Menurut dia, susunan pengurus itu seharusnya tidak disahkan karena sudah melenceng dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PBB.
”Kami Partai Bulan Bintang hari ini mengajukan gugatan tata usaha negara terhadap keputusan pengesahan dari menteri hukum Republik Indonesia terhadap (susunan pengurus) kubu MDP yang tidak sah. Dengan SK-nya, alhamdulillah sudah kami ketahui dan sudah kami terima, nomor M.HH-3.AH.11.02 Tahun 2026,” kata dia.
Kepada awak media, Gugum menyampaikan bahwa sejak terbitnya SK tersebut, tidak pernah ada pengumuman resmi. Pihaknya hanya melihat ada klaim dan pengakuan dari DPP PBB versi MDP tanpa menunjukkan SK yang diterbitkan oleh menkum.
”Tentu itu juga satu catatan yang kami ajukan kepada Pengadilan TUN (Jakarta) sebagai bentuk itikad tidak baik untuk menghalang-halangi kami, DPP Partai Bulan Bintang hasil Muktamar VI Bali, dalam mempertahankan hak kami sebagai pengurus yang sah dan dalam menjaga juga hak hukum kami,” tegasnya.
Melalui gugatannya, PBB hasil Muktamar VI Bali ingin membuktikan 2 hal. Pertama SK nomor M.HH-3.AH.11.02 Tahun 2026 bertentangan dengan undang-undang (UU) serta bertentangan dengan asas umum pemerintahan yang baik. Terlebih, kubu Gugum sudah menyampaikan klarifikasi kepada menkum.
”Bahwa kamilah DPP Partai Bulan Bintang yang sah, karena dihasilkan dari Muktamar VI Partai Bulan Bintang di Bali. Dalam surat klarifikasi yang kami sampaikan, kami juga sudah menunjukkan bukti bahwa pihak yang mengaku hasil dari MDP dihasilkan oleh proses rapat yang tidak sah,” jelasnya.
Pembuktian kedua, lanjut Gugum, putusan MDP mengganti ketum dengan jabatan pejabat ketum tidak bisa dilakukan. Sebab, syarat-syarat ketum berhalangan tetap seperti meninggal dunia, mengundurkan diri, atau pindah tempat tinggal tidak terpenuhi.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Soal Penolakan Pembangunan Gereja di Citraland, Wali Kota Eri: Tidak Sesuai Site Plan
Prediksi Skor Singapura vs Thailand: Ilhan Fandi Jadi Ancaman, Tuan Rumah Bisa Bikin Kejutan
Prediksi Skor Sabah FC vs Persib Bandung: Pangeran Biru Bidik Puncak Dewata Challenge Series 2026
Prediksi Skor Malaysia vs Vietnam: Superkomputer Jagokan The Golden Star Warriors
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kasus Penjahit Rasis Bali Kembali Diperbincangkan, Diduga Ada Intimidasi Saat Audiensi
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Pembangunan Gereja di Citraland Surabaya Ditolak Warga, Ternyata karena salah soal Perizinannya
Jadwal Siaran Langsung Sabah FC vs Persib Bandung di Dewata Challenge Series 2026: Live di Indosiar
5 Weton Aras Kembang yang Bisa Memikat Lawan Jenis karena Kharismatik danMempesona Menurut Primbon Jawa
